5 Fakta Suap Bansos Covid-19 yang Diduga Libatkan Mensos Juliari P Batubara, Ada Uang di Koper

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 menambah daftar pejabat yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bansos pun dipermainkan.

Juliari diduga menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, inilah 5 fakta kasus dugaan suap terkait bansos penanganan Covid-19 yang melibatkan Mensos Juliari P Batubara:

1. KPK Amankan Rp 14,5 miliar di Koper, Ransel, dan Amplop
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dengan total Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Dari OTT di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp 14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang Rp 14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.

Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.

Menurut Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Baca juga: Menteri Sosial Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB) " ungkap Firli.

Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

2. Tetapkan 5 Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara pasca OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Tersangka pertama Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Lalu Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari P Batubara yang juga Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

3. Diduga untuk Keperluan Pribadi Juliari
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara.

Uang tesebut diduga untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P Batubara.

"Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pukul 02.45 WIB, Mengenakan Topi dan Jaket Hitam Menteri Sosial Juliari Batubara Tiba di Gedung KPK

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Mensos Juliari P Batubara Dapat Jatah Bansos Covid-19 Rp17 Miliar
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. (Dok. Tribun Bali/M Ulul Azmy)

Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, kata Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara.

Praktik rasuah itu dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku PPK di Kemensos, serta Mensos Juliari P Batubara.

5. Sejak Awal KPK Sudah Ingatkan
Sejak awal pandemi covid-19, KPK sudah mengingatkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk berhati-hati terkait pemberian bantuan sosial ( bansos) dalam penanganan Covid-19.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) pukul 01.00 WIB.

Firli mengatakan KPK telah menerbitkan dua surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

"SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," kata Firli.

Selain itu, SE berikutnya tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat.

Firli menambahkan, KPK juga menerbitkan surat terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

"Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Bahkan, kata dia, secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tim juga sudah mendorong agar proses realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa dijalankan sebagaimana mestinya yaitu transparan dan akuntabel.

"KPK melalui kajiannya telah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Firli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Suap Bansos Covid-19 Rp14,5 Miliar Mensos Juliari Ditemukan KPK di 7 Koper, 3 Ransel dan Amplop dan Sejak Awal Pandemi Covid-19, KPK Sudah Ingatkan Kemensos Terkait Bansos

Berita Terkini