Pukul 02.45 WIB, Mengenakan Topi dan Jaket Hitam Menteri Sosial Juliari Batubara Tiba di Gedung KPK

Minggu (6/12/2020) dini hari, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/M Ulul Azmy
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Sosial di Hotel Harris Sunset Road, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Minggu (6/12/2020) dini hari, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK sebelumnya menetapkan Juliari sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. 

Melansir via Antara, Juliari tiba sekira pukul 02.45 WIB. 

Ia terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved