TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - 16 orang warga terjaring operasi tertib masker oleh Petugas gabungan, penegakan Perbup nomor 36 tahun 2020.
16 orang ini kedapatan memakai masker tapi tidak benar, alias tidak menutup hidung dan mulut.
Mereka pun dibina dan didata, supaya tidak melakukan pelanggaran kedua kali atau akan dijatuhkan sanksi denda.
“16 orang ini kami bina. Mereka memakai masker pada dasarnya. Tapi tidak menutup mulut dan hidung.
Baca juga: Hari Ini, Pendistribusian Logistik dari KPU Badung, Puluhan Polisi Lakukan Pengawalan
Baca juga: ASN hingga Pegawai Kontrak Pemkab Tabanan Jalani Swab Test
Baca juga: Dalam Sehari Ada 130 ASN di Tabanan Jalani Swab Tes Covid-19
Tentu saja itu pelanggaran, karena sama saja tetap tidak sesuai standar penanganan Covid,” ucap Kepala Satpol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Senin (7/12/2020).
Leo menjelaskan, bahwa operasi ini digelar sekitar pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita.
Pihaknya bersama instansi TNI dan Polri menggelar razia di Jalan Gunung Agung Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana dengan kekuatan personel 33 orang.
“Kami dengan 33 orang menegakkan ini supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam menekan angka penyebaran Covid,” jelasnya.
Leo menambahkan, bahwa pada sore hari pihaknya kerap kali juga akan menggelar operasi dan untuk locus atau tempat operasi akan direncanakan saat apel digelar.
Dan hingga saat ini pihaknya sudah 1558 orang terjaring operasi tertib masker dan 20 diantaranya disanksi denda. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak