Pilkada Serentak

Sebelum Mencoblos, WBP Lapas Klas IIA Kerobokan Wajib Taati Protokol Kesehatan

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan di dalam Lapas Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Rabu (9/12/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, sebelum mencoblos wajib mengikuti protokol kesehatan, Rabu (9/12/2020).

Kalapas Klas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah mengatakan, sebanyak 96 orang WBP yang berdomisili dari Kabupaten Badung wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah disiapkan petugas Lapas Kerobokan dan Petugas KPPS.

"Tentu, WBP yang memilih hari ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku seperti mencuci tangan, jaga jarak, memakai masker dan sarung tangan," ujarnya, Rabu (9/12/2020) pagi.

Lebih lanjut Yulius menambahkan, dengan dilakukan pemungutan suara dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan diharapkan bisa mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Nyoblos di TPS 11 Banjar Saba, Gung Jaya: Kami Menerima Apapun Hasil dari Masyarakat Denpasar

Baca juga: 4 Fakta Leipzig Vs Manchester United, Nyaris Lolos Dramatis, Nestapa MU dan Catatan Kelam Ole

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Pramugari Ini Bikin Konten 18 Tahun ke Atas untuk Hasilkan Uang

"Ya untuk pencegahan, ini juga kan wajib dan kita harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, ia mengatakan, sebelum pencoblosan petugas yang berjaga baik dari Lapas Kerobokan dan petugas KPU mengecek kesiapan TPS 23 Lapas Klas IIA Kerobokan.

Setelah siap, semua langsung diterapkan, terlebih dahulu WBP wajib mencuci tangan dan memakai masker, lalu menjaga jarak, mendata diri sebagai pemilih, memakai sarung tangan saat mencoblos dan memasukan surat suara di kotak milik KPU.(*).

Berita Terkini