Brigjen Prasetijo Ngaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) memberikan kesaksikan dalam sidang perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo

TRIBUN-BALI.COM - Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat.

Namun, ia mengklaim tak tahu Djoko berstatus sebagai buronan.

Padahal sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra adalah buron dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Hal itu diutarakan Prasetijo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Soal Rencana Program Vaksinasi Covid-19, Kadiskes Denpasar Akui Sudah Siapkan dan Latih Vaksinator

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah Warga Seraya Karangasem, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Tos Arak Bali, Gubernur Koster-Dubes Korsel Bahas Infrastruktur,Ekoturisme sampai Pertukaran Pelajar

Dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra, tim jaksa penuntut umum menghadirkan Prasetijo sebagai saksi.

"Saya dari Jakarta menuju Pontianak. Bersama Anita dan Pak Joni (ajudan Prasetijo) setelah tiba di Bandara Pontianak, kita keluar saya kemudian diperkenalkan sama Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra," ucap Prasetijo.

Pertemuan dengan Djoko di Pontianak terjadi pada 6 Juni 2020.

Prasetijo mengatakan saat itu sedang dalam urusan kerja yang berkaitan dengan pengawasan Covid-19.

Jaksa kemudian bertanya kepada Prasetijo terkait status hukum Djoko Tjandra saat itu.

"Saksi pimpin seluruh penyidik PNS Indonesia, pada Juni ke Kalimantan, apakah saksi tahu Djoko Tjandra terdakwa belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Tidak tahu," jawab Prasetijo.

Prasetijo mengklaim tak tahu status Djoko Tjandra. Karena, kata Prasetijo, dari pernyataan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra, Djoko adalah orang bebas.

Hakim ketua Muhammad Damis lantas ikut menyoroti pengakuan Prasetijo.

"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," tutur Prasetijo.

Baca juga: Bali Targetkan Masuk Semifinal Piala Blispi Nasional di Cirebon

Baca juga: 5 Arti Mimpi Bangun Rumah, Jangan Anggap Sepele Jika Mimpi Bangun Rumah Kecil

Baca juga: Arti Mimpi Perahu, Berbahagialah Jika Mengalami Mimpi Naik Perahu

"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," timpal Hakim Ketua Muhammad Damis.

Halaman
1234

Berita Terkini