Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jimi Wibowo alias Maria seorang waria kelahiran Jakarta 18 Agustus 1982 yang berasal dari Kota Cirebon, Jawa Barat diringkus polisi.
Maria yang merupakan pegawai Salon di Jalan Gatot Subroto, Nomor 2X, Kediri, Tabanan, Bali ini.
Maria diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta karena adanya laporan warga terkait pengerusakan mobil di Jalan Raya Seminyak, Gang Ratu, Nomor 9, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira seijin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 21.00 wita.
"Benar, kejadiannya di Jalan Raya Seminyak, Kuta. Kejadiannya Sabtu kemarin sekitar jam 9 malam," ujar Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi Tribun Bali Minggu (13/12/2020) malam.
Korban dalam peristiwa itu adalah Gede Suarta (40) yang merupakan salah satu anggota polisi.
Suarta merupakan pemilik mobil yang dirusaki pelaku.
Kepada penyidik Polsek Kuta, Suarta menjelaskan kejadiannya itu bermula saat warga sekitar mengamankan seorang waria di Jalan Raya Seminyak, Gang Ratu, Nomor 9, Kuta, Badung, Bali.
Maria diamankan warga sekitar pukul 20.00 wita.
Maria memecahkan kaca mobil korban.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian menuju TKP untuk mencari informasi tersebut.
Saat diperiksa ternyata memang benar ada pengerusakan di lokasi tersebut.
Maria kemudian digiring menuju Polsek Kuta dan saat diperiksa isi tasnya, ternyata ditemukan satu pisau dapur stanlies.
"Pengakuannya, pelaku membawa pisau tersebut untuk berjaga-jaga karena sering keluar rumah," kata Made Putra kepada Tribun Bali.
Dari hasil pengecekan CCTV, memang ditemukan pelaku tengah berada di TKP dan terlihat merusak kendaraaan.
Berdasarkan hal itu, Maria ditahan di Polsek Kuta dengan barang bukti satu buah pisau dapur yang ditemukan didalam tasnya.
"Barang bukti yang kita amankan satu pisau dapur stainles dengan ganggang warna biru," tutup Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, Minggu (13/12/2020) malam.
Akibat kejadian ini, Maria dijerat dengan pasal Undang-Undang DRT Nomor 12 Tahun 1951.
Alasan Pecahkan Kaca Mobil
Dalam keterangan lebih lanjut, Maria nekat merusak mobil jenis Daihatsu Alya yang saat itu tengah terparkir karena sakit hati.
Sebelum kejadian, ia melihat sang pacar yang merupakan WNA berpindah ke lain hati saat ditemui di salah satu villa di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Ia membenarkan motifnya karena sakit hati.
"Motifnya karena sakit hati. Saat itu pelaku ini datang ke villa di daerah sana untuk mendatangi pacarnya tapi pas disana dia melihat pacarnya dengan wanita lainnya," ujarnya.
"Karena kesal dan sakit hati, ia keluar dari villa dan saat ada mobil yang terparkir, pelaku melakukan pengerusakan dengan memecahkan kaca pintu samping mobil milik korban," lanjut Made Putra.(*)