TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Badung, Bali, mengeluhkan adanya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Padahal dari tahun 2017, Badung telah mengenolkan PBB P2 dari tahun 2017.
Bahkan sebelumnya ramai di media sosial pajak yang sebelumnya 0 persen, kini warga harus membayar Rp 1 juta untuk PBB.
Menyikapi hal itu, Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini menjelaskan, semua itu karena penyesuaian NJOP mengacu pada implementasi UU HKPD Pasal 40 ayat 5 dan 6 yang mewajibkan penyesuaian maksimal tiga tahun sekali.
Baca juga: ANCAMAN Harga Tanah Melambung Gegara Penyesuaian NJOP, PBB-P2 Jembrana Masih Sama
Badung di tiga kecamatan yaitu Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan terakhir melakukan penyesuaian NJOP tahun 2020.
"Tahun ini dilakukan penilaian zona nilai tanah. Karena BPN menggunakan satelit, mungkin dulu lahan kosong kini terdapat bangunan," ucapnya.
Kendati demikian, Sukarini mengaku sudah mengundang seluruh kaling untuk mengonfirmasi nilai tanah sebelum difinalkan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Ia menambahkan, penetapan PBB dihitung dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20 persen – 100 persen dari Nilai Jual objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.
"Untuk lahan non komersial seperti rumah tinggal, lahan hijau, dan lahan yang tidak diusahakan, ketetapannya bisa menjadi nol. Dengan syarat, harus mengajukan permohonan ke Bapenda untuk dinolkan," tegasnya.
Menurutnya, pada aturan sebelumnya yakni UU No. 28 Tahun 2009, pemerintah bisa memberi stimulus hingga 100 persen.
Namun, dalam UU HKPD, pengurangan diberikan dengan rentang 20–100 persen dari NJOP.
"Saat ini di Kabupaten Badung sudah diberikan pengurangan 5–50 persen sesuai persentase peningkatan ketetapan," katanya.
Ia mengungkapkan, lahan pertanian yang kini mengalami lonjakan pajak sebagian besar karena sebelumnya tidak mengajukan permohonan nol.
Diakui sejumlah warga di Badung ada yang tidak mengusulkan pengenolan pajak itu, sehingga sekarang pembayaran dinilai tinggi.
"Dulu karena mereka bayar pajak Rp 50 ribu dan jadi tidak mengusulkan nol pajak. Sehingga mereka sekarang kena pajak tinggi," bebernya.