Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali, 14 Desember 2020: Kasus Positif 77 Orang, Pasien Sembuh 102 Orang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi update covid-19 di Bali.

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Senin (14/12/2020). 

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 15.661 orang dengan rincian, 15.627 WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 77 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 917 orang dengan rincian 914 WNI dan 3 WNA.

Baca juga: Ribuan Siswa SMP di Buleleng Diberi Bantuan Kain Seragam

Baca juga: Soal Pemain Bertahan dan Pergi dari Bali United, Pelatih Teco: Semoga Mayoritas Pemain Bertahan

Baca juga: Mengenal Profesi Balian, Ini Jenis-jenis dan Syaratnya

Yang artinya terdapat pengurangan pasien dalam perawatan sebanyak, 18 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.277 orang dengan rincian, 14.249 WNI dan 28 WNA.

 Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 102 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 467 orang dengan rincian, 464 WNI dan 3 WNA. Yang artinya, hari ini tidak terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia. 

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana nihil kasus, Tabanan 6 orang, Badung 27 orang, Kota Denpasar 20 orang, Gianyar 17 orang, Bangli 2 orang, Klungkung 3 orang, Karangasem 2 orang dan Buleleng nihil kasus.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Baca juga: Tuah Khabib Nurmagomedov Jadi Kesialan yang Nyata Bagi Tony Ferguson Setelah Dihajar

Baca juga: Menpora: Vaksin Bakal Diberikan ke Atlet dan Pelatih

Baca juga: Undian 16 Besar Liga Champions, Lazio Menantang Juara Bertahan Bayern Munich

Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)

Berita Terkini