Dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020, syarat penumpang masuk ke Bali dari menyertakan hasil negatif Tes Swab PCR atau hasil non reaktif Rapid Tes berubah.
"Kalau sebelumnya untuk penumpang pesawat terbang atau perjalanan dalam negeri ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelumnya cukup menyertakan hasil non reaktif Rapid Tes. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur itu nanti seluruh penumpang yang akan masuk ke Bali mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 wajib menyertakan hasil negatif Tes Swab berbasis PCR," ujarnya.
Pengecekan atau validasi dokumen kesehatan khususnya surat hasil Tes Swab berbasis PCR akan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara keberangkatan penumpang.
Apakah nantinya setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pihak KKP Kelas I Denpasar akan melakukan kembali pengecekan dokumen tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana mengenai prosedur dari KKP.
Apakah akan dilakukan validasi lagi dokumen hasil negatif Tes Swab berbasis PCR nya, atau tidak dilakukan validasi ulang.
"Validasi hasil negatif Tes Swab berbasis PCR dicek pada saat di Bandara keberangkatan. Tapi untuk pengecekan disini kami masih belum tahu apakah akan ada juga pengecekan di kedatangan domestik nanti. Yang mempunyai kewenangan untuk mengecek itu ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar," jelasnya.(*)