3. Mabuk dan mengonsumsi minuman keras.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Wisatawan ke Bali Naik Pesawat Wajib Tes PCR Swab, Pelarangan Kerumunan Diperketat
Baca juga: BCL Tes Swab Sendiri Teman-temannya, Begini Tanggapan Koordinator Relawan Satgas Covid-19
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021