TRIBUN-BALI.COM - Tak disangka, akibat live di Facebook seorang pria diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasus itu bermula dari, Rian (30) korban perampokan yang mengendarai mobil Agya berplat nomor BG 1216 BC berhasil mengendus pelaku perampokan dari Facebook.
Satu pelaku perampokan yang sempat melukainya berhasil ditangkap oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Saat tersangka ditangkap, korban pun bertemu langsung dengan tersangka yang melakukan pembacokan terhadapnya hingga mengalami luka yang cukup parah.
Kesal bercampur geram pun diungkapkan korban usai dipertemukan oleh pihak kepolisian dengan tersangka.
Diungkapkan Rian, sebelumnya sempat tidak terlalu mengetahui ciri-ciri tersangka yang ditangkap.
Namun ketika dilihat lebih jelas benar bahwa tersangka yang menusuk korban.
"Benar itu pelakunya pak, posisi dia itu di depan disebelah saya. Dia tusuk saya di leher sama dada, satunya juga bacok di kepala dari belakang menggunakan besi tajam pak," kata Rian, Rabu (16/12/2020).
Selama buron tiga bulan, Rian pun tak tinggal diam.
Dirinya pun terus mencari tau keberadaan tersangka hingga menemukan keberadaannya.
Selain itu juga, korban juga terus mendoakan agar pelaku yang hampir menghabisi nyawanya cepat tertangkap oleh kepolisian.
Dengan percaya diri, pelaku pembegalan live di Facebook.
"Selama ini upaya terus dilakukan untuk mencari keberadaan pelaku, lewat facebook kami cari hingga mengetahui keberadaannya di bekasi, sempat live di Facebook pelaku itu," ungkap driver taksol ini.
Tertangkapnya tersangka membuat korban bersyukur.
Sejak kejadian tersebut, korban sempat trauma untuk mejadi driver taksi online lagi.
Namun karena tidak ada pekerjaan lain, korban pun saat ini kembali menjadi driver taksi online.
Otak Pelaku Pembegalan
Meggy Bariansah alias Rian (25) salah seorang pelaku begal sudah ditangkap Polda Sumsel.
Meggy terlibat begal pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Pelaku merupakan warga Tanjung Aman Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Meggy terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bahtiar.
Karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas, pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Saat diamankan, tersangka mengaku hanya diajak oleh temannya yang saat ini masih buron yakni Mamat (DPO) untuk melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online tersebut.
Saat diamankan, tersangka mengaku hanya memukul korban menggunakan besi yang sudah disiapkannya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh petugas, ternyata Rian sapaan tersangka merupakan otak dari perampokan tersebut.
Hal ini berdasarkan pangakuan tersangka dihadapan pihak kepolisian.
"Saya bawa pisau sama besi sebelum pesan taksi online itu, besi itu aku kasih sama pelaku sedangkan aku tusuk korban dari samping.
Kemudian teman saya itu pukul korban pakai besi yang aku kasih," ungkap Rian menuduk dihadapan polisi, Rabu (16/12/2020).
Diakuinya, tersangka menghujani pisau miliknya dibagian leher dan dada korban hingga korban mengalami luka yang cukup parah.
Beruntungnya nyawa korban masih selamat akibat korban melompat dari mobil yang sedang dibawanya.
"Habis aku tusuk dia langsung melompat, di situ juga kami langsung membawa kabur mobilnya dan mengambil hp korban," lanjut pria bertato Rian ditangannya ini.
Setelah berhasil merampok mobil dan hp korban, keduanya langsung kabur hingga ke Pulau Rimau, Banyuasin.
Dikatakan tersangka, mobil tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku.
Namun belum sempat dijual pelaku Mamat lebih dahulu takut hingga mobil itu ditinggalkan di tengah hutan.
"Hp nya kami jual Rp 700 ribu, sedangkan uangnya di dalam dompet itu ada Rp 80 ribu. Habis di jalan itulah uangnya pak," ujarnya.
Tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan mobil di Lampung Selatan dan sempat dipenjara selama 1,8 bulan penjara.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit 2, Kompol Bahtiar mengatakan tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Yang mana korbannya merupakan driver taksi online.
"Kejadiannya di Jalan Noerdin Pandji Palembang, korban sempat dianiaya hingga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya," ungkap Kompol Bahtiar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Nyaris Tewas Usai Dibegal, Reaksi Sopir Taksol saat Dipertemukan dengan Pelaku, 'Benar itu Pak'."