Perempuan 27 Tahun Ini Nekat Simpan Sabu-sabu di Alat Vitalnya, Diselundupkan dari Jakarta

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan.

TRIBUN-BALI.COM, MALUKU - Badan Nasional Narkotika ( BNN) Maluku berhasil mengamankan dua orang penyelundup narkoba jenis sabu 200 gram yang dibawa dari Jakarta.

Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial SR (27) dan teman prianya, HK.

SR diduga nekat sembunyikan sebagian sabu-sabu di alat vitalnya.

“Mohon maaf, barang buktinya itu disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Tercatat Sebagai Residivis Narkotik, Aria Kembali Dibui 11 Tahun Karena Jualan Sabu

Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu Rp 5 Juta, Parwata Menerima Diganjar Bui 9 Tahun

Menurut Zainul, barang bukti yang diamankan dari SR terbungkus dalam plastik dan dibungkus lagi dengan tisu.

Bungkusan itu lalu dibungkus lagi dengan kresek warna hitam dan dibalut dengan lakban.

Sementara itu, dari tangan HK petugas mengamankan sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu.

Baca juga: Dituntut 14 Tahun Penjara karena Terlibat Edarkan Sabu, Aria Kini Menunggu Sidang Putusan

Sudah dilacak

Ilustrasi sabu (Shutterstock)

Penangkapan itu, menurut Zainul, dilakukan akhir November 2020 dan melibatkan anggota Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku.

BNN mengaku, kedua pelaku telah terdeteksi hendak menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon.

Setelah diintai, penangkapan lalu dilakukan di Bandara Pattimura. Kedua pelaku diduga sebagai kurir di jaringan narkotika antar-provinsi.

Baca juga: Lembaga Karate Bali Gelar Ujian Kenaikan Pangkat, Diikuti 100 Peserta dan 80 Majelis Sabuk Hitam

Baca juga: Ditangkap Kuasai 21 Paket Sabu Siap Edar, Agung Menerima Dipidana Bui 8 Tahun

“Dari informasi masyarakat itu tim langsung bergerak,” kata Zainul, kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Maluku.

Atas perbuatan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selundupkan Sabu dari Jakarta, Wanita Ini Nekat Simpan di Alat Vital.

Berita Terkini