Dituntut 14 Tahun Penjara karena Terlibat Edarkan Sabu, Aria Kini Menunggu Sidang Putusan

Aria Andardika (35) kini tinggal menunggu sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pekan ini.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dewi Maria Wulandari bersama rekan dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aria Andardika (35) kini tinggal menunggu sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pekan ini.

Terdakwa kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 20 Nopember 1985 itu akan menjalani sidang putusan terkait tindak pidana peredaran narkotik.

Sebelumnya pada sidang tuntutan yang digelar secara virtual minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Aria. 

"Dalam minggu ini terdakwa atas nama Aria Andardika akan menghadapi sidang putusan," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020). 

Baca juga: Menko Mahfud MD Sebut Belum Ada Klaster Penularan Covid-19 Akibat Pilkada

Baca juga: Peringatan HAM Sedunia, Bupati Eka Dianugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Baca juga: Insiden Berdarah di Pelabuhan Benoa, Security Tebas Karyawan Kantor Hingga Tangan Kiri Putus

Lebih lanjut Dewi Maria mengatakan, terdakwa yang merupakan residivis narkotik dan dipidana empat tahun penjara ini telah menjalani sidang tuntutan.

Oleh Jaksa I Putu Sugiawan, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wayan Sukradana, terdakwa Aria dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. 

"Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Aria melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," paparnya. 

Baca juga: Diduga Dendam, Kepala Security Tebas Karyawan di Pelabuhan Benoa Hingga Tangan Kiri Putus

Baca juga: Kontroversi Soal Ujian Sekolah tentang Anies Diejek Mega, Begini Tanggapan Disdik dan DPRD DKI

Baca juga: Wakapolres Badung Terima 45 Siswa yang Dikembalikan dari SPN Singaraja

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Aria ditangkap petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.

Selain menangkap terdakwa, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 58,68 gram netto. 

Terdakwa dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di seputaran Pemecutan kerap terjadi peredaran dan traksaksi narkotik

Berbekal informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan mengarah pada terdakwa. Terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya. 

Baca juga: Dilaksanakan 6 Tahun Sekali, Nangluk Merana di Pantai Lebih Berjalan Lebih Kondusif Saat Pandemi

Baca juga: Operasi Tertib Masker di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Petugas Gabungan Temukan 17 Pelanggar

Baca juga: Penemuan UGM, Alat Deteksi Covid-19 Hanya Lewat Embusan Napas Bernama Ge-Nose C19

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar kos. hasilnya, ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,68 gram netto.

Selain itu ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong) serta barang bukti terkait lainnya. 

Selanjutnya dilakukan interogasi. Terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Wayan.

Wayan memerintahkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu. Lalu dipecah dan kembali ditempel sesuai perintah Wayan.

Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu. Namun belum sempat menempel paket sabu, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved