Corona di Bali

Update Covid-19 di Bali: Kasus Positif Bertambah 96 Orang, 85 Pasien Sembuh dan Satu Meninggal

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi update covid-19.

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Sabtu (19/12/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.229 orang dengan rincian, 16.195 WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 96 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 990 orang dengan rincian 987 WNI dan 3 WNA.

Baca juga: Tempat Wisata Jadi Atensi Pengamanan dan Pendisiplinan Prokes Covid-19 Selama Libur Nataru

Baca juga: Terpapar Covid-19, Presiden Emmanuel Macron Ungkap Alami Demam, Batuk dan Kelelahan

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: Kasus Positif Bertambah 24 Orang, 14 Pasien Sembuh dan 1 Meninggal

Yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.758 orang dengan rincian, 14.730 WNI dan 28 WNA.

 Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 85 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 481 orang dengan rincian, 478 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 2 orang, Tabanan 24 orang, Badung 23 orang, Kota Denpasar 24 orang, Gianyar 14 orang, Bangli 2 orang, Klungkung 2 kasus, Karangasem 1 orang dan Buleleng 4 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Baca juga: MIS Ngaku Diperas Oknum Polisi, Dimintai Setoran Rutin Setelah Disetubuhi,Lalu Melapor ke Polda Bali

Baca juga: Neta S Pane Sebut Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kuat Kapolri Gantikan Idham Aziz

Baca juga: Pembukaan Bisnis Kuliner Rizky Billar Ramai Pengunjung Hingga Didatangi Satpol PP & Camat Setempat

Halaman
12

Berita Terkini