"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.
Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.
Kepada polisi, Gisel dan MYD mengaku membuat video itu pada tahun 2017. Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.
”Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Yusri.
Adapun motif keduanya merekam adegan intim tersebut menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.
”Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, enggak mungkin dijual lagi. Tapi di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Yusri.
Sementara terkait penyebab tersebarnya video itu, Yusri menyebut polisi masih mendalaminya.
"Ini masih kita dalami, ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini," ucap Yusri.
Selanjutnya kata Yusri, polisi akan segera memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi terkait video porno yang beredar di media sosial.
"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Belum Tahu
Terpisah, pengacara Gisel, mengaku belum tahu soal penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Aku belum ngecek. Lagi nyetir, nih," ujar Sandy ketika dihubungi lewat telepon, Selasa (29/12/2020) siang.
Sandy mengaku dirinya sedang tak berada di Jakarta. Karena itulah, ia belum mendengar kabar soal Gisel jadi tersangka.
"Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota," pungkasnya.