Gisel Tersangka Video Syur

Kronologi Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Menguak Sosok MYD, Hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia. Inilah kronologi Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, menguak sosok MYD, hingga ancaman hukuman mencapai 12 tahun.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Nama Gisella Anastasia alias Gisel kembali jadi perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum yang semula diduga mirip dengannya.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

”Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA (Giselle Anastasia) sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro, Selasa (29/12/2020).

Tak cuma Gisel, pemeran pria berinisial MYD juga diterapkan sebagai tersangka.

Yusri mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (28/12/2020).

Setelah melalui gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

”Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” tukasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Gisel dan Pemeran Pria di Video Syur Naik Status Jadi Tersangka

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Dibuat Tahun 2017 di Sebuah Hotel Mewah

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenakan Pasal yang Pernah Menjerat Ariel 2011 Silam, Begini Bunyinya

Tak hanya dari gelar perkara, Yusri menjelaskan pengakuan keduanya juga memperkuat hasil dari ahli forensik.

Menurut dia, Gisel dan MYD telah mengakui mereka berdua merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial itu.

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. (Tribunnews/Herudin)

”Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri," ucap Yusri.

Siapa Sosok MYD?
Tribunnews berusaha mengungkap sosok MYD, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan Tribunnews.com mengenai nama lengkap MYD. 

"Pokoknya inisial MYD," ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.

Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp. 

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.

Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.

Kepada polisi, Gisel dan MYD mengaku membuat video itu pada tahun 2017. Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.

”Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Yusri.

Adapun motif keduanya merekam adegan intim tersebut menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.

”Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, enggak mungkin dijual lagi. Tapi di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Yusri.

Sementara terkait penyebab tersebarnya video itu, Yusri menyebut polisi masih mendalaminya.

"Ini masih kita dalami, ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini," ucap Yusri.

Selanjutnya kata Yusri, polisi akan segera memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi terkait video porno yang beredar di media sosial.

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Belum Tahu
Terpisah, pengacara Gisel, mengaku belum tahu soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Aku belum ngecek. Lagi nyetir, nih," ujar Sandy ketika dihubungi lewat telepon, Selasa (29/12/2020) siang.

Sandy mengaku dirinya sedang tak berada di Jakarta. Karena itulah, ia belum mendengar kabar soal Gisel jadi tersangka.

"Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota," pungkasnya.

Adapun pengacara Pitra Romadoni yang beberapa waktu lalu melaporkan kasus ini ke polisi mengapresiasi langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

“Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka,” kata Pitra, Selasa (29/12/2020).

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Pitra mengatakan Gisel seharusnya meminta maaf kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.

“Sebaiknya saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila,” ucap Pitra.

Dalam kasus ini, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 4 UU tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Sementara bunyi Pasal 29 adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

"(Hukuman) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," tutup Yusri.

Selain Gisel dan MYD, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.

Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.

Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. (tribun network/bay/dod)

Berita Terkini