"Kalau saya punya kekuasan, saya akan tutup semua hehe," kaya Roy Marten dwngan santai dalam sebuah tayangan YouTube, dikutip Tribunnews.com, Minggu (3/1/2021).
Sayangnya ia menyadari bahwa hal tersebut tak akan mungkin ia lakukan bagaimana pun caranya.
"Kan nggak mungkin, ini semua peristiwa yang sudah kebongkar," ujarnya
"Jadi karena pertanyaan 'kalau (bisa)', jadi ya jawabannya 'kalau'," lanjut Roy Marten tertawa.
Kini setelah kasus Gisel semakin bergulir hingga mantan menantunya kini ditetapkan sebagai tersangka, keluarganya pun ikut terseret.
Terutama Gading Marten yang terus dikaitkan dengan kasus Gisel, karena video tersebut dilakukan oleh penyanyi jebolan Indonesian Idol itu pada tahun 2017 atau saat masih berumah tangga dengan Gading.
Dengan santainya, Roy Marten mengatakan bahwa apa yang menimpa dirinya dan keluarganya adalah resiko sebagai seorang publik figur.
"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ungkap Roy Marten.
Sebut Sebagai Korban
Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."
Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Sebagai informasi, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur Gisel dan MYD di media sosial.
Sementara, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyebar paling masif video bermuatan konten dewasa tersebut.
Adapun Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.