TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah pusat berencana melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB di Jawa dan Bali.
Hal ini melihat dari tren kasus Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini.
Bali khususnya, dinilai kasus covid-19 masih tinggi.
Bahkan ada dua Kabupaten/Kota di Bali yang direncanakan untuk melakukan pembatasan aktivitas, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Akan Berlakukan PSBB di Denpasar 11-25 Januari 2021
Pembatasan aktivitas itu pun berlaku 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi Rabu (6/1/2021) sore Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti pemerintah pusat. Termasuk program vaksinasi. Karena kan dalam pengendalian virus korona ini,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta jika pembatasan aktivitas diinginkan oleh pemerintah pusat, maka dirinya berharap pemerintah provinsi membuatkan peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).
“Jadi kami belum mendapat arahan lebih lanjut, sehingga bagaimana regulasinya kami menunggu provinsi,” sebutnya
Sekda asal Pecatu Badung itu kembali menegaskan jika sampai sore ini dirinya mengaku belum menerima arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali.
Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.
“Belum (ada arahan). Kami masih menunggu,” ujarnya singkat.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali 11-25 Januari, Bali Khusus 2 Wilayah Ini
Untuk diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).