Dalam penyampaian tersebut, diterangkan kriteria provinsi, kabupaten, atau kota yang diarahkan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat, memenuhi salah satu parameter, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.
Kasus aktif di atas kasus aktif rata-rata nasional, yaitu 14 persen.
Serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Dalam hal tersebut, Kabupaten Badung juga disebut untuk melaksanakan pembatasan kegiatan.
Bahkan di Provinsi Bali disebut Kota denpasar dan Kabupaten Badung.
“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya. (*)