PSBB Jawa-Bali Berpotensi Menurunkan Kunjungan Wisatawan, PHRI Sebut Tak Ada Pilihan Lain

Penulis: AA Seri Kusniarti
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi wisatawan akan pergi travelling

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Adapun dua daerah di Bali yang akan terkena PSBB adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Ketentuan ini dipastikan akan berdampak pada pariwisata Bali.

Kunjungan wisatawan domestik akan menurun, dan rencana membuka wisatawan mancanegara di awal tahun ini pun bakal tertunda.

Ketua PHRI Badung, IGN Rai Suryawijaya, menyampaikan ketentuan PSBB ini hampir dipastikan dapat menurunkan kunjungan wisatawan ke Bali khususnya Badung.

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Jam Operasional Hanya Akan Sampai Pukul 19.00 WITA? 

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali 11-25 Januari, Bali Khusus 2 Wilayah Ini

Tingkat hunian hotel pun ikut menurun.

"Keputusan ini terkait perkembangan pandemi Covid-19, pemerintah betul-betul concern terhadap kesehatan. Tentu imbasnya terhadap Bali juga kunjungan wisatawan turun, sepanjang 14 hari itu (masa PSBB) prediksi akan turun tingkat kunjungan wisatawan ke sini," ungkap Rai Suryawijaya, Rabu (6/1/2020).

Mengenai tingkat hunian hotel (okupansi), saat ini sudah turun atau drop lagi.

Terlebih setelah tanggal 4 Januari 2021 yang lalu, karena banyak wisatawan yang kembali ke daerahnya setelah liburan Natal dan Tahun Baru.

Ia memperkirakan kunjungan wisatawan hanya sekitar 5 ribu orang rata-rata per hari dalam situasi dan kondisi seperti ini.

"Okupansi di Badung saat libur Nataru 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 kemarin cukup memberikan angin segar karena kedatangan wisatawan mencapai 300 ribu lebih selama periode itu. Kurang lebih 40 persen rata-rata tingkat hunian hotel di Badung," jelas Rai Suryawijaya.

Setelah masa liburan Nataru berakhir tingkat hunian hotel menurun tajam.

Menurutnya, sekarang rata-rata hanya sekitar 10 persen saja.

Rai Suryawijaya menyampaikan, pihaknya mau tak mau harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait PSBB.

Meskipun situasi dan kondisi saat ini betul-betul sangat memprihatikan, pihaknya tak punya pilihan lain. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari pemerintah pusat tersebut.

Ia juga meminta agar masyarakat Bali mengikuti dengan disiplin.

“Ya kita di Bali sepanjang itu sudah menjadi keputusan pemerintah wajib kita ikuti, wajib kita ikuti dengan disiplin,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Politikus yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini berharap Pemprov Bali dapat menerjemahkan keputusan tersebut secara proporsional, yakni secara komprehensif dengan tidak merugikan hajat hidup rakyat Bali.

Untuk itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keputusan tersebut.

Ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat sebelum, saat, dan sesudah PSBB.

“Masyarakat juga dimotivasi untuk taat pada aturan itu,” terangnya.

Ia pun juga meminta masyarakat Bali untuk bersabar untuk menerima keputusan tersebut.

Pasalnya, kebijakan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama dalam melawan pandemi Covid-19.

Pemprov Bali Belum Bisa Bicara Banyak  

Terkait rencana pemberlakuan PSBB ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2020) malam.

Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.

Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke kabupaten/kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.

“Nanti dari pemerintah di kabupaten/kota yang mensosialisasikan dan mengarahkan langsung ke masing-masing warga yang ada di daerahnya,” jelas Cok Ace.

Ihwal pembatasan ketat kembali dilakukan karena meningkatnya grafik penularan Covid-19 di Bali, ia menjawab dengan diplomatis.

“Kasus di Bali memang fluktuatif, kadang naik dan turun, namun itu seimbang dengan meningkatnya angka kesembuhan. Sehingga kondisi dari Bali rata-rata masih flat, walau ada kasus baru namun diikuti peningkatan kesembuhan sehingga masih dinamis,” sebutnya.

Meningkatnya kasus Covid-19 juga berdampak pada pariwisata Bali.

Apalagi dengan penerapan PSBB hampir dipastikan Bali  belum bisa dibuka untuk wisman pada awal tahun 2021 ini.

“Belum ada pembicaraan ke arah sana, khususnya untuk pembukaan bagi wisatawan mancanegara (wisman), terutama di tengah kondisi saat ini. Pemerintah pusat juga lebih hati-hati,” kata Cok Ace. 

Sebagai wakil gubernur, Cok Ace berpesan agar masyarakat tidak lalai dan tetap tertib mengikuti protokol kesehatan sembari menunggu vaksin yang disebarluaskan secara massal ke masyarakat.

Cok Ace menambahkan, kalaupun nantinya benar PSBB diberlakukan juga di Bali, hal ini adalah untuk kepentingan semua orang, demi selamat dari penyebaran virus Corona.

“Ini kan jelas instruksi dari pusat, cuma bagaimana di Bali tentunya nanti akan disesuaikan. Sebab kan dari dulu kita tidak memakai istilah PSBB, namun istilah lain seperti PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tegasnya.

Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.

Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.

 Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Jam Operasional

Salah satu daerah di Bali yang terkena PSBB ini yakni Kota Denpasar.

 Itu artinya akan terjadi pengetatan kegiatan masyarakat di Denpasar pada 11-25 Januari nanti.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.

Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar PKM.

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai, kemarin.

Sementara penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.

Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring alias online.

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan. Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita. Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas, sambil menunggu juknis dari pusat,” terangnya. (*)

Berita Terkini