PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Jam Operasional Hanya Akan Sampai Pukul 19.00 WITA? 

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  – Belum juga selesai pemberlakuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 terkait pembatasan masuk Bali –berlaku hingga 8 Januari 2021, kini pemerintah pusat bersiap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa.

PSBB ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Untuk di Bali ada dua wilayah yang kena PSBB, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pemberlakuan PSBB untuk Bali dan Jawa ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1).

PSBB akan dilakukan lebih ketat dari biasanya.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali 11-25 Januari, Bali Khusus 2 Wilayah Ini

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Terkait rencana pemberlakuan PSBB ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2020) malam.

Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.

Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke kabupaten/kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.

“Nanti dari pemerintah di kabupaten/kota yang mensosialisasikan dan mengarahkan langsung ke masing-masing warga yang ada di daerahnya,” jelas Cok Ace.

Halaman
123

Berita Terkini