UPDATE Kasus Surat Swab Test Palsu, Polda Metro Tangkap Tiga Mahasiswa, Termasuk Selebgram di Bali
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus jual beli surat swab test PCR palsu yang melibatkan selebgram R yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bali memasuki babak baru.
Bukan hanya R yang inisial aslinya EAD (22), jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap MHA (21) di Bandung Jawa Barat, dan MAIS (21) di Jakarta.
Jajaran Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ketiga pria yang merupakan mahasiswa tersebut, yang diduga memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan penerbangan.
Satu pelaku bahkan berhasil mengelabui petugas bandara Soekarno-Hatta dengan surat hasil tes swab PCR palsunya untuk terbang ke Bali.
Sementara dua pelaku lainnya sudah menjual surat hasil tes swab palsu itu lewat media sosial, ke dua orang dengan harga Rp 650.000 per satu surat.
Kasus ini terbongkar usai viral di media sosial adanya surat hasil tes swab PCR palsu, yang diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta di akun medis sosialnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu
Baca juga: Selebgram Diamankan di Bali Diduga Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu, Pernah Dilaporkan dr Tirta
Baca juga: Kasus Selebgram Jual Surat Hasil Swab Test Palsu yang Ditangkap di Bali, Polda Bantu Fasilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka mengunggah promosi pembuatan keterangan hasil SWAB atau PCR, tanpa harus melakukan pemeriksaan dengan harga tarif Rp 650 ribu.
"Di akun mereka tulis 'yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+'," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Menurut Yusri, di akun instagram MHA @handsday juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan SWAB atau PCR yang menampilkan 3 file, menggunakan logo dari Bumame Farmasi.
"Kemudian tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS. Tersangka MAIS menawarkan 'Wah Jualan PCR Seru Nih', yang ditanggapi tersangka EAD," kata Yusri.
Lanjut Yusri, tersangka MAIS melakukan perubahan surat keterangan SWAB atau PCR Bumame Farmasi, pada 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali.
Para tersangka dikenakan pasal 32 jo pasal 48 Undang-undang Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 263 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yusri.
Yusri berharap hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mencoba-coba memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan apapun.