TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.
Namun pelaksanaan PSBB terbatas ini tak seperti Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu.
Pada pelaksanaan PSBB selama dua pekan ini, tak ada penjagaan atau pengetatan di pintu-pintu masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.
“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Baca juga: Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19
Baca juga: Ribuan Orang Tinggalkan Bali Jelang Pemberlakuan PSBB
Baca juga: Jelang PSBB di Denpasar dan Badung, Pelatih Bali United Teco: Belum ada Pemain ke Bali
Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini Pemkot Denpasar tengah melakukan penyusunan surat edaran.
Isinya hampir sama dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.
Pemkot akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp. 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara, untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel.
Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Meningkat, Dewa Rai: Upaya Penurunannya dengan PSBB
Dalam dua minggu belakangan ini, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan.
Hal ini membuat tingkat hunian ruang isolasi di RSUD Wangaya juga mengalami peningkatan.
Sampai saat ini tingkat hunian mencapai 70 persen.
“Kasusnya meningkat sejak dua minggu belakangan, sehingga harus menjadi kewaspadaan kita bersama. Masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Kamis (7/1/2021) siang.
Dewa Rai mengatakan, ada banyak faktor penyebab meningkatnya kasus ini.
Salah satunya yakni dampak dari libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, aktivitas masyrakat juga mengalami peningkatan sehingga banyak yang menimbulkan kerumunan.
“Kerumunan yang paling sulit diatasi, itu yang masih jadi penyebabnya. Apalagi aktivitas masyarakat meningkat dan upacara agama juga meningkat,” katanya.
Terkait langkah penurunan kasus ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi hingga sidak protokol kesehatan.
“Dan sekarang salah satu upaya penurunannya dengan penerapan PSBB,” kata Dewa Rai.
Sejak tanggal 1 hingga 6 Januari 2021 jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan total kasus selama 6 hari yakni 242 kasus.
Selain itu, selama enam hari ini jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 4 orang.
Adapun peningkatan kasus tersebut yakni, tanggal 1 Januari terjadi 17 kasus positif, tanggal 2 Januari naik menjadi 41 kasus, tanggal 3 Januari sebanyak 39 orang, tanggal 4 Januari sebanyak 46 orang, tanggal 5 Januari sebanyak 50 orang dan tanggal 6 Januari sebanyak 49 orang. (*)