Corona di Bali
Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19
Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Rem Dadakan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota di Bali dan Jawa, tanggal 11-25 Januari 2021.
Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC dan PEN), Airlangga Hartarto, menegaskan PSBB terbatas ini bukan lockdown atau karantina wilayah.
Pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.
Baca juga: Ribuan Orang Tinggalkan Bali Jelang Pemberlakuan PSBB
Baca juga: Jelang PSBB di Denpasar dan Badung, Pelatih Bali United Teco: Belum ada Pemain ke Bali
Baca juga: Pemerintah Rencanakan PSBB untuk Wilayah Jawa dan Bali, Permintaan Sewa Jet Pribadi Stabil
"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga dalam audiensi secara virtual dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah.
Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.
“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas ke luar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan mengurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.
Jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi, namun jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga, yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi.