Corona di Bali

Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19

Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19, Airlangga Hartarto: Ini Bukan Rem Dadakan

KOMPAS
Ilustrasi PSBB - Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19 

Ada empat kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB di sebagian wilayah Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali ini.

Pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.

Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.

Ketiga, kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen.

Keempat, tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.

“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.

Airlangga berujar kebijakan PSBB terbatas sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.

Menurutnya, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

PSBB terbatas diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19.

PSBB juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.

"Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown," imbuh Airlangga.

Peraturan Turunan

Airlangga meminta Pemerintah Daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).

Peraturan itu sebagai acuan dalam PSBB terbatas Jawa dan Bali.

"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah mengeluarkan.," ucap Airlangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved