Kabupaten Jembrana 13 orang, Tabanan 45 orang, Badung 24 orang, Kota Denpasar 42 orang, Gianyar 29 orang, Bangli 13 orang, Klungkung 3 orang, Karangasem 9 orang, dan Buleleng 9 orang.
Serta warga dari daerah luar Bali sebanyak 2 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali juga mengalami fluktuatif.
Hari ini sebanyak 17.196 orang dengan rincian, 17.165 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 110 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 14 orang, Tabanan 24 orang, Badung 24 orang, Denpasar 27 orang, Gianyar 14 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem 2 orang dan Bangli 4 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sentuh angka ribuan yaitu sebanyak 1.459 dengan rincian 1.456 WNI dan 3 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami hal yang sama yaitu, fluktuatif.
Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 560 dengan rincian, 556 WNI dan 4 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang. Berikut data pasien meninggal dari 3
4 kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Tabanan 1 orang, Badung 1 orang, Gianyar 1 orang dan Buleleng 1 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.