TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan surat penegasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Surat ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebab Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali.
“Sesuai surat yang sudah direvisi, untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (9/1/2021) sore.
Dewa Rai mengatakan, sektor esensial lain yang tetap beroperasi seratus persen meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan perhotelan.
Baca juga: Para Pedagang Keluhkan Kegiatan PSBB dan PPKM, Mengaku Berat Karena Ada Pembatasan
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Cinépolis Cinemas di Bali Sesuaikan Jam Operasional Bioskop
Baca juga: Terbentur Waktu, Sosialisasi PPKM di Denpasar Hanya Dilaksanakan Dua Hari
Selanjutnya, sektor konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
“Dengan adanya revisi ini, kami mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan angka 3 Surat Penegasan tanggal 8 Januari 2021 Nomor 180/011/HK hal Penegasan,” katanya.
Pada Jumat (8/1/2021), Pemkot Denpasar mengeluarkan surat penegasan lima pasar di Denpasar tidak dibatasi jam operasionalnya saat PPKM.
Kelima pasar tersebut yakni Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Asoka Kreneng, Pasar Cokroaminoto dan Pasar Gunung Agung.
Dewa Rai mengatakan, walaupun kelima pasar tersebut buka 100 persen, namun protokol kesehatannya akan diatur lebih ketat.
Pihaknya juga meminta semua kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan berupaya mencegah terjadinya kerumunan.
Dewa Rai mengatakan, sosialisasi PPKM di Kota Denpasar sudah dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 9 dan 10 Januari 2021.
“Iya sosialisasinya hanya dua hari, yakni hari ini dan besok,” ujarnya.
Dukung Pemerintah
Pemerintah Provinsi Bali memperluas daerah yang memberlakukan PPKM dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Sejumlah bioskop di Kota Denpasar dan Badung yang berada di dalam mal seperti Cinépolis Cinemas mendukung kebijakan Pemerintah membatasi jam operasional.
"Kami pasti ikuti instruksi dari Pemerintah. Jadi akan ada pembatasan jam tayang film," ujar Brand Marketing Manager Cinépolis Cinemas Indonesia, Indriana Listia Rahmawati, Sabtu (9/1/2021).
Sebelumnya penayangan film bisa sampai malam hari.
"Dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita ya akan kami ikuti. Biasanya kita tutup pukul 22.00 Wita,” jelas Indriana.
"Penerapan protokol kesehatan di Cinépolis Cinemas pun masih tetap sama seperti sebelumnya. Kami menerapkan 71 protokol pelayanan yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya.
Saat ini Cinépolis Cinemas di Bali yang beroperasi baru dua, yaitu Cinépolis Cinemas di Plaza Renon dan Cinépolis Cinemas di Sidewalk Jimbaran.
Cinépolis Cinemas di Lippo Mall Kuta sementara waktu ditutup karena perbaikan sistem, dan Cinépolis Cinemas di Lippo Plaza Sunset belum beroperasi hingga kini.
Kendati mengganggu usahanya, kaum wirausaha menyatakan siap mengikuti aturan PPKM di Kota Denpasar dan sekitarnya.
"Ya pastinya berat mas, saya di sini buka biasanya mulai jam 5 sore sampai jam 12 malam atau lebih tergantung konsumen yang datang," ujar Ridho ditemui di tempat usahanya, Sabtu (9/1/2021) malam.
Pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membuka angkringan di Jalan Buluh Indah, Denpasar, Bali.
Meskipun pendapatannya berkurang, Ridho tetap bersyukur dengan penghasilan yang dia peroleh dan masih bisa memberikan rezeki untuk keluarganya.
"Kalau dibilang berkurang pasti berkurang mas, tapi ya mau gimana. Tetap dilakoni ae (dijalani saja) daripada gak sama sekali toh," ujarnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga berlangsung di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung mengumpulkan Tim Satgas Covid-19 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (9/1/2021).
Pertemuan ini membahas rencana penerapan PPKM di wilayah itu tanggal 11-25 Januari 2021.
Kegiatan masyarakat terutama malam hari harus dibatasi.
“Kuncinya 3 M itu, protokol kesehatan harus diketatkan,” ujar Bupati Suwirta seraya mengatakan saat ini posisi Kabupaten Klungkung berada di zona oranye.
Sebelumnya diwartakan di Kabupaten Badung selama pelaksanaan PPKM, Pemkab Badung akan memberikan uang tunai kepada warganya.
Besaran uang tunai yang akan diberikan masih dihitung.
Namun dipastikan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan uang tunai tersebut.
Hal itu ditegaskan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui seusai pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat (MDA) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jumat (8/1/2021).
“Kita akan keluarkan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tegas Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, itu mengungkapkan pertimbangannya memberikan bantuan uang tunai.
Menurutnya, pelaksanaan PKM termasuk PSBB sehingga Pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per-KK.
“Ketika kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga. Nah PKM ini kan masuk pada PSBB, seperti itu kan ketentuan yang diberikan kemarin,” katanya.
Ketua DPC PDIP Badung ini pun meyakinkan bantuan tunai itu pasti akan diberikan.
Giri Prasta memilih bantuan tunai agar prosedurnya lebih cepat ketimbang diberikan sembako.
“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp. 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” terangnya.
(I Putu Supartika / Zaenal Nur Arifin / Eka Mita Suputra / Firizqi Irwan)