Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja.
Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar masker.
Dari jumlah tersebut, 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung lurah beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.
“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.
Ia menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Baca juga: PPKM Hari Pertama di 5 Daerah Bali, Bupati Buleleng Minta Warganya Batasi Kunjungan ke Daerah PPKM
Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, dimana satu pelanggar mencoba menghindari petugas.
Ia tidak menggunakan masker.
Agar tak diketahui petugas ia mencoba bersembunyi di samping truk.
Namun sialnya, ia didapati petugas sehingga diminta ke pinggir.
Setelah itu ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.
5 Daerah di Bali Terapkan PPKM
Mulai hari ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk Bali, lima daerah akan memberlakukan PPKM ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
PPKM yang berlangsung 11-25 Januari 2021 ini berlaku di wilayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Baca juga: PPKM Hari Pertama di 5 Daerah Bali, Bupati Buleleng Minta Warganya Batasi Kunjungan ke Daerah PPKM
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).
Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya. (*)