Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel Tersandung Kasus Video Syur, Wijin: Aku Enggak Akan Berubah ke Kamu dan Tribunnews.com dengan judul Gisel Tersandung Kasus Video Syur, Wijin Tegaskan Perasaannya Tak Berubah, Siapkan Rencana Menikah