Corona di Bali

Disuntik Vaksin Covid-19 Ternyata Tidak Menyakitkan, Hanya Seperti Digigit Semut

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19. Suntikan vaksin Covid-19 ternyata tidak menyakitkan bagi si penerima. Hanya seperti digigit semut.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anda pernah digigit semut kan? Nah suntikan vaksin Covid-19 ternyata tidak membuat si penerima menderita. Sakitnya hanya seperti digigit semut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini, Senin (11/1/2021). Dia memastikan suntikan vaksin Covid-19 tidak menyakitkan.

Menurut dia, bagian tubuh yang akan disuntik vaksin Covid-19 yaitu pada lengan kiri atas. Menurut dia, vaksinasi Covid-19 sebenarnya sama seperti imunisasi pada umumnya.

"Jadi mungkin hanya sakit seperti digigit semut gitu, lintrom sekunder namanya. Sebenarnya imunisasi apapun biasanya juga rentan terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), namun hal tersebut jarang terjadi dikarenakan vaksin lebih banyak manfaatnya," ungkapnya di sela kegiatan simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas IV Denpasar Selatan.

Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Tentang Vaksinasi Covid-19, Ada 4 Kelompok Orang Tidak Boleh Dapat Vaksin

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac, Memenuhi Syarat dalam Kondisi Emergency

Baca juga: Efek Samping Vaksin Sinovac Bisa Bikin Diare, Ini Kata IDI dan Perhimpunan Alergi

Awalnya, kata Armini, akan dilakukan pendataan dan skrining pada tenaga kesehatan. Ketika semua data sudah terkirim, nantinya nakes tersebut akan mendapatkan sms blast.

Setelah itu ia akan melakukan pendaftaran kembali dan dipastikan apakah nakes tersebut pernah terinfeksi Covid-19 atau tidak. Jika nakes tersebut sudah pernah terinfeksi Covid-19, maka ia tidak boleh divaksin.

"Sejauh ini belum terdapat instruksi untuk melakukan swab atau rapid test pada nakes yang akan divaksin. Persyaratan nakes yang akan mendapatkan vaksin adalah berusia 18 hingga 59 tahun, tidak memiliki kormoboid dan belum pernah terinfeksi Covid-19," lanjutnya.

Armini menambahkan, kerja dari vaksin Covid-19 ini sedikit demi sedikit kemudian hingga menjadi maksimal. Biasanya kerja dari vaksin dapat dihitung pada jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada respon tubuh masing-masing.

"Sementara untuk kesiapan Kota Denpasar untuk vaksinasi, astungkara sudah siap. Kami sudah melatih vaksinator sebanyak 55 orang. Dikarenakan kegiatan vaksinasi Covid-19 baru pertama kalinya dilaksanakan, maka semua persiapannya harus detail," terangnya.

Sebanyak 17 fasilitas kesehatan di Kota Denpasar direncanakan menerima vaksin Covid-19. Di antaranya 11 Puskesmas, serta enam rumah sakit yakni RSUP Sanglah, RSUD Wangaya, RS Angkatan Darat Udayana, RS Bhayangkara, RS Bali Mandara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar.

Menururt rencana Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan vaksinasi pada Kamis (14/1/2021) lusa. “Kalau di pusat rencananya tanggal 13 (Januari). Di Bali rencana tanggal 14 (Januari),” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya.

Saat ini Bali sudah menerima dua kali kiriman vaksin dari pemerintah pusat. Total vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali berjumlah 51.000 dosis vaksin.

Setelah keluar izin dari BPOM, vaksin yang selama ini disimpan di cold room milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali itu akan distribusi ke kabupaten atau kota di seluruh Bali.

BPOM Izinkan Penggunaan Sinovac

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis hasil evaluasi dari laporan uji klinis sementara atau interim tahap III vaksin virus Corona Sinovac.

Dari hasil uji klinis sementara itu, BPOM resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin virus corona (Covid-19) buatan perusahaan China, Sinovac itu.

Baca juga: Menkes Pastikan 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac dari China Tiba Besok

Izin penggunaan darurat dikeluarkan setelah dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa Sinovac memiliki efikasi sebesar 65,3 persen. Adapun pertimbangan BPOM mengeluarkan izin ini setelah melihat imunogenisitas, keamanan, dan efikasi Sinovac telah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

”Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan PT Biofarma.,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, dari hasil uji klinis, efikasi atau tingkat keampuhan vaksin corona Sinovac mencapai sebesar 65,3 persen.

”Pertama hasil evaluasi dari data keamanan diperoleh dari uji klinis fase 3 di indo di Turki dan Brasil sebesar 65,3 persen. Dari hasil tersebut, secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping vaksin yang ditimbulkan bersifat ringan-sedang,” ujarnya.

Penny lantas membeberkan beberapa efek samping yang ditimbulkan oleh Sinovac, mulai dari efek samping ringan hingga sedang.

"Secara keseluruhan menunjukkan Coronavac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, pembengkakan, efek sistemik berupa nyeri otot, fatigue dan demam," katanya.

Adapun efek samping berat yang banyak ditakutkan akan dialami setelah menerima vaksin ini berada dalam tingkatan yang rendah. Dari proses pengujian yang dilakukan BPOM, efek samping berat hanya terjadi sekitar 0,1 hingga 1 persen usai disuntikkan ke dalam tubuh seseorang.

"Frekuensi efek samping dengan derajat berat sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai 1 %," ungkapnya.

Penny menyampaikan efek samping vaksin Sinovac yang muncul ini tidak berbahaya bagi mereka yang nantinya akan disuntik vaksin. Kondisi akibat efek samping vaksin Sinovac ini bisa segera hilang beberapa saat setelah vaksinasi dilakukan.

"Efek samping tersebut merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali sehingga secara keseluruhan kejadian efek samping ini juga dialami pada subjek yang mendapatkan plasebo," jelasnya.

Penny menyebut efek samping vaksin yang disebut sebagai Kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) itu juga masih terus diteliti. "KIPI Ini bisa dilaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dia divaksin. Karena mungkin bisa jadi dalam 30 menit akan hilang untuk efek samping ringan."

Tapi ketika ada kejadian serius lain bisa dilaporkan ada prosedur pelaporannya dari faskes sampai ke BPOM. "Hasil intern uji kinis di bandung, kejadian ikutan yang rendah, dan tidak ada kejadian ikutan yang serius karena vaksin," ungkap Jarir At Thobari, Tim Komnas/Epidemiolog.

Berita Terkini