Berita Bali
LUHUT Soroti Banyak Izin UMKM untuk WNA, Banyak yang Memanfaatkan Celah Izin OSS
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan beberkan banyak izin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan beberkan banyak izin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali yang diberikan untuk usaha modal asing.
Hal ini terkuak usai adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha pada penanaman modal asing (PMA).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan secara kasat mata terdapat usaha atau praktek usaha yang dijalankan WNA dengan memanfaatkan celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
“Dimana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali,” jelasnya, Kamis (21/8).
Baca juga: Jadi Rumah Terpadu untuk KDRT, Denpasar Tengah Bangun Rumah Singgah
Baca juga: Permintaan Paylater Masih Tinggi, Simak Alasannya Berikut Ini
Lebih lanjutnya ia mengatakan hal inilah yang menyebabkan WNA ataupun investor asing dapat menguasai sektor strategis sampai ke level mikro seperti usaha UMKM penyewaan kendaraan, homestay, biro perjalanan dan lain-lain.
Hal ini juga diakuinya telah menjadi perhatian Gubernur Bali dengan dibentuknya satgas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM lokal.
“Memang diperlukan adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha, dan sangat penting adanya asosiasi lokal antar usaha umkm sejenis sehingga dapat menjadi pengontrol dari pelaku UMKM-nya secara mandiri dan memudahkan bagi pemerintah untuk berkoordinasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan UKM Diskop UKM Bali, I Dewa Agung Purnama memaparkan sampai saat pihaknya belum belum pernah mendampingi dan membina UMKM untuk WNA sebab proses perizinan UMKM semuanya satu pintu di Dinas Perizinan.
Jumlah UMKM di Bali tercatat sebanyak 448.434, mikro 448.325, kecil 87 dan menengah 22. Dari data tersebut merupakan UMKM yang dikelola oleh WNI.
“Terkait penanaman modal di PTSP. Kalau Dinas Koperasi ada juga UMKM yang kita dampingi terkait legalitasnya, karena UMKM yang bikin legalitas bisa lewat OSS itu otomatis,” ujar, Purnama.
Dengan demikian WNA biasanya dapat mendaftar sendiri UMKM miliknya melalui OSS. UMKM di Bali kebanyakan dengan jenis mikro yang belum banyak memiliki kelengkapan untuk legalitasnya. Dari 400 ribu UMKM di Bali ada yang belum memiliki legalitas informal ada juga yang telah memiliki legalitas formal.
Syarat UMKM untuk mendaftar di OSS memiliki KTP, NPWP, email aktif serta benar-benar memiliki usaha sebab akan menjelaskan berapa investasi, modalnya, jenis produknya, kapan mulai berproduksinya hingga proses untuk menjadi UMKM.
“Kalau UMKM karena mikro 0-500 juta, di atas itu bisa juga tapi tidak mikro tapi kriteria kecil dan menengah, itu sampai Rp5 miliar. Makanya di Bali sedikit yang memiliki UMKM kecil dan menengah karena investasinya gak memungkinkan segitu kebanyakan di Bali itu yang jualan,” bebernya.
Sementara untuk UMKM besar dan menengah biasanya berbentuk furniture dan sudah beriorientasi ekspor. (sar)
6 Berita Bali Hari Ini, Penemuan 2 Mayat Dengan Mulut Berbusa, Arus Balik Dari Nusa Penida Membludak |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Seniman Disabilitas Daftarkan Merek dan Hak Cipta Karyanya |
![]() |
---|
Polda Bali Ungkap 95 Kasus Kejahatan dan Tangkap 123 Tersangka, Kejari Buleleng Musnahkan 200 Sabu |
![]() |
---|
Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali, Pertamina Ancam Cabut Hak Usaha |
![]() |
---|
BAHAS Kejahatan Terorganisir hingga Cyber Crime, Pemimpin Keamanan Global Hadiri FBI NAA di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.