TRIBUN-BALI.COM - Indonesia telah memulai proses vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) kemarin.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona atau Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 bergulir setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin virus corona buatan Sinovac pada Senin (11/1/2021).
Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian.
Baca juga: PENTING: Begini Cara Kerja Vaksin Covid-19 di Dalam Tubuh Setelah Disuntikkan
Salah satunya, kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti calon penerima vaksin jawab.
Pertanyaan ini untuk menentukan, apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.
Berdasarkan pertanyaan dan keterangan dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19, berikut kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19:
1.Terkonfirmasi menderita Covid-19.
2.Sedang hamil atau menyusui.
3.Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4.Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.
5.Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).
6.Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.