Ia selaku tokoh masyarakat yang juga mewakili lembaga legislatif di Indonesia berperan sebagai mediator dalam kasus A dan S.
Dedi Mulyadi duduk bersama dengan pelapor (A), tersangka (S), dan pihak yang mewakili lembaga hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Demak serta Kepala Kepolisian Resor Demak.
Di dalam salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Demak, proses mediasi dengan tujuan pencabutan gugatan anak terhadap ibu berlangsung dalam suasana haru.
Dedi yang terus mendampingi ibu dan anak tak kuasa menahan haru, setiap patah kata yang keluar adalah cerminan hatinya yang peka terhadap permasalahan manusia.
Bibirnya yang biasanya selalu menebar senyum ceria saat itu malah bergetar saat mengungkapkan harapan atas kedamaian dan kebahagiaan A dan S.
Melihat kasus yang melibatkan anak dan ibu ini, ia mengaku terenyuh dan terkenang almarhumah ibu tercintanya.
“Sebelum berangkat ke sini (Demak) saya datangi pusara ibu. Apa yang saya lakukan semua demi Ibu,” kata Dedi. Suaranya tersendat dan sempat berhenti ketika tetesan air mata jatuh ke pipinya.
Baca juga: Ibu yang bunuh 3 Anak Kandung Akhirnya Tewas, Coba Bunuh Diri Menyayat Lehernya dengan Parang
Kang Dedi selama ini rajin menyambangi orang orang yang butuh uluran tangan, terutama ibu-ibu lanjut usia dan hidup dalam garis kemiskinan.
Ia mengatakan, penyesalan terbesar seorang anak adalah ketika belum bisa membahagiakan orangtua, terutama ibunya.
Pendekatan spiritual yang dilakukan oleh Kang Dedi terhadap A yang semula enggan mencabut laporan terhadap ibu kandungnya tersebut rupanya lebih mempan.
Sebab, ternyata A langsung mau menemui ibu kandungnya setelah berbulan-bulan lamanya membatasi komunikasi dengan wanita yang telah melahirkannya tersebut.
Mendengar A mau mencabut gugatan terhadap ibunya, Dedi pun spontan bersyukur sambil meneteskan air mata.
Dengan terbata-bata, ia menyatakan siap mengangkat A sebagai anak dan akan dibiayai kuliahnya hingga mencapai gelar doktor.
Dedi juga menjanjikan umrah kepada A dan S agar makin harmonis hubungan keduanya.
Ia melakukan berbagai kebajikan demi menebus rasa penyesalan terhadap ibu yang sudah melimpahinya dengan cinta, tetapi tak sempat menyaksikan Dedi Mulyadi menuju puncak kariernya.
“Penyesalan terbesar dalam hidup saya adalah ibu belum sempat menyaksikan saya bisa seperti sekarang ini,” ujar Dedi.
Dedi Mulyadi memang dikenal dermawan dan ringan tangan untuk mendampingi permasalahan tanpa pandang bulu.
Kang Dedi sebelumnya juga berhasil menyelesaikan kasus perebutan warisan yang melibatkan Nenek Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya sendiri, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada tahun 2018.
Lalu, ia juga turut andil dalam penyelesaian perkara perdata utang piutang antara "Amih" Siti Rohaya (83), ibu di Garut yang digugat anak kandung dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo.
Belum lama ini, Dedi Mulyadi juga mendampingi kasus pelaporan masalah lingkungan hidup yang ditahan meski pelapor memiliki seorang balita. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dedi Mulyadi Menangis Bahagia Saat Damaikan Perseteruan Ibu dan Anak di Demak dan Anak Kandung Cabut Gugatan kepada Ibunya, Dedi Mulyadi Menangis: Saya Lakukan Ini demi Ibu.