Kalau ada pegawai dari dua wilayah itu diwajibkan untuk Work From Home," jelasnya.
Suyasa pun menolak jika keputusan ini disebut sebagai Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti yang diberlakukan di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung.
Sebab, kata Suyasa, skala pengawasannya kecil, hanya di satu dusun, dan satu kelurahan.
"Kalau disebut PSBB atau PPKM beda, karena skalanya kecil, dan klasifikasinya beda.
Kami hanya melakukan pengawasan dan pengetatan dari situasi biasa.
Ini dilakukan agar masyatakat di sana menyadari bahwa di wilayahnya sudah mengalami penularan masif, dan sangat berbahaya.
Untuk itu semuanya harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik,"terangnya. (*)