TRIBUN-BALI.COM - Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sejumlah syarat harus dipenuhi saat hendak disuntikkan vaksin Covid-19.
Seperti halnya dua pimpinan di Kota Denpasar, Wali Kota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, dan Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Keduanya tak memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSUD Wangaya.
Rai Mantra dan Jaya Negara tidak memenuhi syarat divaksin karena keduanya pernah terinfeksi Covid-19.
Rai Mantra positif Covid-19 pada Desember 2020, sedang Jaya Negara pada Juni 2020.
Pemberian vaksin Covid-19 dapat dilakukan apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan, maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Tak Divaksin Lantaran Pernah Positif Covid 19, Rai Mantra: Sebenarnya Saya Ingin Mengikuti Vaksinasi
Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.
Berikut adalah beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah. Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.
Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.