Kabar Seleb

Raffi Ahmad Digugat Karena Melanggar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin Covid-19

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19.

TRIBUN-BALI.COM - Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19.

Presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.

Diketahui, Raffi Ahmad menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).

Baca juga: Setelah Raffi Ahmad jadi Viral, Lokasi Private Party Disidak Hingga Terancam Sanksi

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Atas Kelalaiannya Langgar Prokes di Ultah Pengusaha Ini, Begini Respon Istana

Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.

Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.

Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina, dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.

Dalam foto tersebut Raffi Ahmad dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @Raffi Ahmadnagita1717.

Diduga Raffi Ahmad tidak patuh protokol kesehatan, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi Ahmad adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi Ahmad tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

Baca juga: Istana Respons Aksi Raffi Ahmad Yang Ikut Pesta Setelah Dapat Kesempatan Vaksin Covid-19 Pertama

Baca juga: Kontroversi Vaksin Covid-19 Dan Acara Pesta Raffi Ahmad, Sherina Ikut Tegur Lewat Media Sosial

Halaman
123

Berita Terkini