Kabar Seleb

Raffi Ahmad Digugat Karena Melanggar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin Covid-19

Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19.

TRIBUN-BALI.COM - Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19.

Presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.

Diketahui, Raffi Ahmad menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).

Baca juga: Setelah Raffi Ahmad jadi Viral, Lokasi Private Party Disidak Hingga Terancam Sanksi

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Atas Kelalaiannya Langgar Prokes di Ultah Pengusaha Ini, Begini Respon Istana

Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.

Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.

Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina, dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.

Dalam foto tersebut Raffi Ahmad dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @Raffi Ahmadnagita1717.

Diduga Raffi Ahmad tidak patuh protokol kesehatan, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi Ahmad adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi Ahmad tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

Baca juga: Istana Respons Aksi Raffi Ahmad Yang Ikut Pesta Setelah Dapat Kesempatan Vaksin Covid-19 Pertama

Baca juga: Kontroversi Vaksin Covid-19 Dan Acara Pesta Raffi Ahmad, Sherina Ikut Tegur Lewat Media Sosial

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, David Tobing meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.

David Tobing menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Menurut David Tobing, tindakan Raffi Ahmad itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Apa yang dilakukan Raffi Ahmad saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad.

Baca juga: Istana Beri Teguran Karena Usai Jalani Vaksinasi Covid-19 Ikut Pesta, Raffi Ahmad: Saya Minta Maaf

Baca juga: Ahok Terlihat di Pesta yang Sama dengan Raffi Ahmad, Istana Ingatkan Begini

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Polisi Hanya Minta Klarifikasi dari Raffi Ahmad

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pihak kepolisian bukan melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad.

Sujarwo menyebut hanya akan meminta klarifikasi langsung dari Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo, Kamis (14/1/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Terkait Pesta Tanpa Prokes, Polisi Pastikan Selidiki Kasusnya

Baca juga: Polisi Sidak Lokasi Pesta Raffi Ahmad, Akan Diproses Sesuai Aturan

Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saja.

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP).

Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

Diketahui, lokasi acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad bertempat di sebuah rumah pribadi.

Lokasinya berada di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut, acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo.

Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan acara tersebut spontan digelar dan dihadiri oleh 18 orang tamu.

"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir).

Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," terangnya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Digugat David Tobing karena Pesta setelah Divaksin, Ini Isi Detail Gugatannya

Berita Terkini