TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hampir setahun mengarungi masa pandemi, kasus Covid-19 di Indonesia belum juga mereda.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pun resmi diperpanjang.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, PPKM diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, yakni 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah yang masih berisiko tinggi.
"Melihat perkembangan terjadi, sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah menyetujui, bahwa 77 kabupaten/kota di beberapa daerah masih berisiko tinggi, sehingga diputuskan perpanjangan (PPKM) selama dua minggu," kata Airlangga, dalam press briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis 21 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, per 20 Januari 2021 akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 939.948 orang.
Kemudian tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan positivity rate 16,6 persen.
"Hasil monitoring ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten kota risiko sedang, dan tiga kabupaten kota risiko rendah. Penurunan hanya terlihat di Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.
Adapun PPKM tahap pertama berlaku sejak Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
Upaya pembatasan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Pembatasan tersebut meliputi, tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Ahli Virologi Unud: PPKM Tidak Efektif Apabila Uji, Lacak dan Isolasi Tak Memenuhi Target
Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berikutnya, pembatasan di restoran. Kegiatan makan atau minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan kapasitas 25 persen.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengizinkan tempat ibadah menggelar peribadahan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen serta protokol kesehatan yang ketat.
PPKM di Bali
Saat ini PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM berpotensi diperpanjang diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.
"Bilamana terhitung mulai hari ini sampai 1 minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali," tulis arahan tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan adanya arahan tersebut.
"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, lebih ditinjau kembali, di rescedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 20 Januari 2021.
Total ada sebanyak 10 arahan yang disampaikan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.
Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi; dan melakukan pengetatan dilakukan di pintu-pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, Bandara dan Padang Bai.
Baca juga: Apakah Kebijakan PPKM di Bali Pengaruhi Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai? Begini Penjelasannya
Kemudian, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di Desa/Kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif; dan mengadakan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.
Selain itu, mereka juga diminta untuk me-reschedule agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak objek-objek sasaran secara masif di seluruh Bali.
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten/Kota diminta wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.
Khusus di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan menjadi 3x sehari, sementara Kabupaten lain dapat menyesuaikan.
Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.
Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai dengan arahan dari Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.
Selain 10 arahan itu sebenarnya masih banyak lagi arahan dari Gubernur Bali, hanya saja hal tersebut menjadi tanggung jawab atau wewenang dari Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali menganggap penanganan Covid-19 kurang menyentuh sampai menekan pertumbuhan.
Oleh karena itu, Rai Dharmadi berharap Satpol PP Kabupaten/Kota bisa lebih tajam lagi dalam melakukan pengawasan di wilayahnya.
Tidak hanya sekadar patroli, tetapi benar-benar mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Tribun Bali/Sui Suadnyana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Pemerintah Perpanjang Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali