Berita Karangasem

Seorang Pelaku Illegal Logging Menyerahkan Diri ke Mapolsek Rendang Bali, Sempat Kabur ke Jawa

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi tersangka - Seorang Pelaku Illegal Logging Menyerahkan Diri ke Mapolsek Rendang Bali, Sempat Kabur ke Jawa

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Munduk, Banjar Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Nengah S, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Rendang setelah beberapa hari kabur ke Jawa.

Pria asli Purage menyerahkan diri, Jumat 15 Januari 2021 siang.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, mengungkapkan Nengah S menyerahkan diri ke Polsek hanya seorang diri.

Tak didampingi oleh pihak keluarga.

Baca juga: Polisi Amankan Diduga Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Munduk Rendang

Baca juga: Tulang Kerangka Manusia di Hutan Lindung Pupuan Dievakuasi lewat Jalur Baru

Baca juga: Warga Temukan Tulang Diduga Tulang Manusia di Hutan Lindung Kecamatan Pupuan Tabanan

Pelaku illegal logging langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dan telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Kita sudah melakukan upaya pencarian terhadap tersangka namun belum ditemukan. Selanjutnya kita lakukan pendekatan ke keluarga tersangka serta tokoh masyarakat agar pelaku menyerahkan diri ke petugas,"ungkap Kompol Made Sudartawan, Kamis 21 Januari 2021.

Nengah S beraksi dengan satu rekannya Komang BD.

Keduanya menebang pepohonan, Sabtu 9 Januari 2021 malam, menggunakan senzo.

Sebelumnya, pelaku I Komang BD sudah diamankan di sekitar lokasi kejadian beserta beberapa barang bukti.

Seperti pohon yang ditebang, senzo, serta kendaraan angkut.

Penebangan pohon secara illegal bermula dari info warga jika ada aktivitas penebangan pohon sekitar Hutan Lindung Munduk di Puragae.

Mendengar informasi itu, petugas kepolisian dan Kehutanan RPH Kecamatan Rendang melakukan patroli untuk memastikan.

Sampai di lokasi ternyata benar adanya.

Untuk diketahui, saat melakukan patroli, petugas gabungan menemukan kendaraan grandmax hitam DK 9730 SL 1 unit yang mengangkut kayu glondongan.

Alat penebang, senzo, dan seorang pelaku yakni I Komang BD bertugas mengangkut pohon.

Tersangka mengaku pertama kali beraksi

Info di lapangan, sekitar kawasan Hutan Lindung Munduk sering terjadi pencurian kayu (illegal logging).

Biasanya pelaku beraksi malam hari, saat gelap.

Tahun sebelumnya petugas dari kepolisian sempat mengamankan orang yang melakukan pencurian.

Proses penangkapan hingga terjadi kejar-kejaran.

Pelaku Utama Ilegal Logging di Hutan Lindung Munduk Karangasem Masih Jadi Buronan

Kepolisian Sektor (Polsek) Rendang masih memburu pelaku utama illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Munduk, Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Pelaku utamanya yakni Nengah S warga Banjar Dinas Puragae, Desa Pempataan.

Informasi di lapangan, pelaku utama diduga melarikan diri ke Jawa Timur.

Saat ini pihal kepolisian sedang mencari keberadaannya.

Pihaknya berharap kepolisian segera menangkap.

Mengingat 1 orang rekannya sudah diamankan petugas dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, mengatakan, pelaku utama illegal logging masih pencarian.

Petugas kepolisian masih melakukaan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan.

"Semoga pelaku utama bisa segera tertangkap,"ungkap Kompol I Made Sudartawan, Kamis 14 Januari 2021.

Ditambahkan, saat ini  petugas kepolisian baru mengamankan barang bukti, seperti kayu hasil penebangan liar, mobil, dan alat senso.

Sedangkan pelaku, petugas baru mengamankan satu orang yakni Komang BD yang mengaku sebagai buruh.

Sedangkan bos Komang BD, Nengah S, belum ditemukan.

Untuk pelaku Komang BD diamankan di lokasi  kejadian, Sabtu 9 Januari 2021 malam, sekitar Hutan Lindung Munduk di Puragae.

Yang bersangkutan diamankan tanpa ada perlawanan, dan mengakui aksinya.

Sedangkan kendaraan pengangkut kayu adalah milik bos, yakni Nengah S yang masih pencarian.

Untuk diketahui, penangkapan pelaku illegal logging (penebangan liar) bermula dari info warga jika ada penebangan pohon hutan lindung munduk di  Puragae.

Mendengar informasi tersebut, petugas kepolisian serta Kehutanan RPH Rendang melakukan patroli ke lokasi kejadian untuk memastikan saja

Saat melakukan patroli, petugas gabungan menemukan 1 unit mobil jenis grandmax warna hitam DK 9730 SL sekitar kawasan hutan lindung munduk mengangkut kayu glondongan.

Sayangnya sang pengemudi sudah tidak di lokasi.

Mungkin pengemudi kabur setelah melihat ada petugas polisi.(*).

Berita Terkini