TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Babak baru kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes yang menjerat presenter Raffi Ahmad.
Pihak kepolisian akhirnya memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran prokes yang sebelumnya menyeret sejumlah nama selebriti, termasuk Raffi Ahmad.
Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan suami Nagita Slavina.
Dilansir via laman Tribunnews.com, penyidik tak ditemui adanya unsur pidana setelah polisi menyesuaikan dengan pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Tak Ada Nama Raffi Ahmad dan Baim Wong di YouTube Rewind 2020, Ada Apa?
"Jadi unsur pidananya tidak terpenuhi Sehingga kasus ini diberhentikan. Sehingga dilakukan pemberhentian penyelidikan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.
Kasus ini bermula ketika beredar viral di media sosial, foto presenter Raffi Ahmad dan sejumlah artis datang pada sebuah pesta tanpa menggunakan masker.
Belakangan diketahui bahwa Raffi Ahmad datang di pesta ulang tahun di rumah pebalap Ricardo Gelael.
Pada pesta yang sama hadir juga Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan figur publik lainnya, di antaranya Once Mekel, Gading Martin, Anya Geraldine, dan istri Raffi Ahmad Nagita Slavina.
Saat pesta ini terlihat Raffi juga artis-artis lain tak memakai masker, berpose bersama.
Polisi menyebut dua unsur alat bukti terkait pelanggaran protokol kesehatan tak terpenuhi.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad itu dihentikan lantaran polisi tidak mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ucap Yusri Yunus.
Baca juga: Raffi Ahmad Datang Tanpa Diundang, Polisi Tutup Kasus Pesta Selebritas di Rumah Sean Ricardo Gelael
Sehingga kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan langsung dihentikan pemrosesannya.
"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Yusri juga menjelaskan alasan yuridis yang dipakai lain termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi.