TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali.
Kali ini PPKM berpotensi diterapkan di semua kabupaten dan kota di Bali.
Sementara PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Kabupaten Tabanan.
Kebijakan PPKM berpotensi diterapkan seluruh Bali diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP kabupaten/kota se-Bali.
"Bilamana terhitung mulai hari ini sampai satu minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali," tulis arahan Satpol PP tersebut.
Baca juga: Baru Sepekan Lalu Divaksin Sinovac, Bupati Sleman Positif Covid-19, Sempat Batuk Dan Demam
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali tidak menampik adanya arahan tersebut.
"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, ditinjau kembali, reschedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi, Kamis 21 Januari 2021.
Total ada 10 arahan yang disampaikan Dharmadi kepada Satpol PP kabupaten/kota.
Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP kabupaten/kota diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi; melakukan pengetatan di pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, bandara dan Pelabuhan Padang Bai.
Satpol PP kabupaten/kota mengaktifkan kembali Satgas Gotong-Royong di desa/kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif, mengawasi ketat kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.
Selain itu, mereka diminta jadwalkan ulang agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak objek asaran secara masif di seluruh Bali.
Tak hanya itu, Satpol PP kabupaten/kota wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personel TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.
Khusus di Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan tiga kali sehari.
Satpol PP kabupaten/kota diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.
Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai instruksi Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.