TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad menjadi perbincangan setelah menerima vaksin Covid-19 perdana di Indonesia, bersama Presiden Joko Widodo, Rabu 13 Januari 2021.
Namun Raffi Ahmad akhirnya dikecam karena pada malam harinya setelah sebuah foto beredar di media sosial yang menunjukkan kehadirannya pada sebuah acara yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Foto tersebut pertama diunggah oleh Anya Geraldine pada akun Instagram-nya.
Dalam foto itu ia memperlihatkan Raffi Ahmad dan kawan-kawan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Foto itu pun kemudian berujung penyelidikan oleh polisi karena ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah melakukan gelar perkara pada Rabu 20 Januari 2021, polisi pun mengumumkan hasilnya.
Kasus dihentikan
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan protokol kesehatan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad itu dihentikan.
Sebab, pada acara pesta ulang tahun itu tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan ditentukan berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Alasan pemberhentian Yusri mengatakan, acara tersebut diselenggarakan di rumah milik Ricardo Gelael dengan luas 4.000 meter persegi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kata Yusri, acara ini digelar di hall basket rumah tersebut dan memiliki luas 30x20 meter persegi.
Kemudian, orang yang hadir berjumlah 18 orang, termasuk Raffi Ahmad, istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, dan Gading Marten.
Semuanya hadir tanpa undangan.
"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut, semuanya hasilnya negatif," kata Yusri.
Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.
Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Raffi Ahmad Minta Maaf
Setelah kasus tersebut bergulir Raffi Ahmad sempat meminta maaf.
Permintaan maaf Raffi Ahmad kepada Jokowi itu dilakukan karena dirinya tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker dan menjaga jarak ketika asyik 'nongkrong' bersama teman-temannya.
Pasalnya, pada hari yang sama, Raffi Ahmad diketahui baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Negara bersama Jokowi.
Kejadian itu pun viral dan Raffi Ahmad mendapatkan kritik dari kalangan selebriti maupun para netizen.
Permintaan maaf Raffi Ahmad itu disampaikannya melalui akun Instagram @raffiinagita1717 pada Kamis (14/1/2021).
"Terkait kejadian tadi malam, saya mau sedikit klarifikasi. Tapi sebelumny saya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden Jokowi, seluruh staf Sekretariat Presiden, dan masyarakat Indonesia," kata Raffi dalam video akun Instagram-nya @raffinagita1717.
"Jadi semalam itu bukan di tempat umum tapi di rumah pribadi salah satu ayahnya teman saya. Kondisinya juga sebelum masuk ke rumah mengikuti protokol kesehatan. Tapi pas di dalam saya makan tidak pakai masker ada yang foto," jelas Raffi.
Namun, lanjutnya, apapun itu Raffi meminta maaf karena kejadian itu telah menjadi heboh.
Apalagi dirinya mendapatkan kesempatan untuk divaksin Covid-19 pertama kali.
"Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya," katanya.
"Kedepan saya akan lebih mentaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan," tambahnya. (Warta Kota/Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Raffi Ahmad Dihentikan karena Alat Bukti Kurang dan Tak Ada Unsur Pidana "