Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan perpanjangan PPKM ini dilaksanakan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin.
"Yes (diperpanjang)," kata Rentin saat ditanya apakah resmi memperpanjang PPKM oleh Tribun Bali via aplikasi pesan singkat, Minggu, 24 Januari 2021.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pariwisata Bali Merugi Hingga Rp 116 Triliun Selama Setahun
Menurut Rentin, pertimbangan kebijakan perpanjangan PPKM karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19.
Sama seperti sebelumnya, kebijakan PPKM ini dilaksanakan di lima daerah di Bali yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar dan Klungkung.
"SE Gubernur Bali (tentang perpanjangan PPKM) masih sedang kami susun," kata Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Saat ini, pihaknya juga telah menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi tersebut, terdapat empat kriteria bagi provinsi atau kabupaten/kota yang akan melakukan perpanjangan PPKM.
Kriteria itu yakni tingkat kematian berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan berada di bawah tingkat kesembuhan rata-rata nasional, tingkat rata-rata kasus aktif berada di atas tingkat kasus aktif rata-rata nasional serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Pariwisata Bali Rugi Rp 116 Triliun Setahun
Disisi lain, Bali sebagai daerah yang paling terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pasalnya, masyarakat Pulau Dewata sebagian besar mengandalkan perekonomiannya melalui pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi pariwisata Bali.
Jika dilihat devisa yang dihasilkan, Bali telah rugi sebanyak Rp 9,7 triliun dalam sebulan.
Baca juga: Pelaku Usaha Agar Buka Lebih Awal, Perpanjangan PPKM di Bali hingga 8 Februari 2021
"Kalau dari rujukan devisa kerugian devisa itu kan 9,7 triliun per bulan.
Jadi tinggal dikalkulasi sudah berapa bulan kita sudah tidak menerima (wisatawan).
Sepi lah. Sudah Rp 116 Triliun per tahun itu kalau kita kalkulasi," kata Astawa.
Hal itu Astawa katakan saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu, 24 Januari 2021.
Tak hanya rugi dari segi devisa yang dihasilkan, jika dari indikator ekonomi, Covid-19 juga menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi Bali minus, banyak pekerja yang dirumahkan, dan tutupnya restoran-restoran.
"Kan itu dampak-dampak dari pada Covid-19.
Jadi keinginan pak menteri (Pariwisata) berkantor di Bali itu merupakan bagian dari upaya melakukan pemulihan pariwisata Bali," kata Astawa.
Di sisi lain, kebijakan pembukaan wisatawan domestik belum terlalu dapat menunjang pendapatan bagi pelaku pariwisata Bali.
Pasalnya, wisatawan domestik biasanya ramai melakukan perjalanan ketika musim liburan seperti adanya cuti bersama dan sebagainya.
"Kalau tidak liburan pasti sepi kalau domestik kita.
Yang mendominasi kan adalah situasi liburan," tutur mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu.
Baca juga: Desa Dangin Puri Kangin Denpasar Bali Laksanakan Pemantauan Wilayah Saat PPKM, Ada yang Melanggar?
Astawa menyontohkan, seperti saat ini misalnya yang tidak pada musim liburan, kunjungan wisatawan demestik ke Bali sangat sepi.
Situasi ini diperparah lagi dengan adanya pengetatan melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Mungkin akhir tahun atau liburan anak-anak sekolah atau cuti bersama pasti ada peningkatan jumlah kunjungan," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Astawa, di luar situasi liburan, para pelaku pariwisata dipastikan lebih terpukul sehingga untuk memulihkan seperti sedia kala masih membutuhkan waktu.(*)