Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Baru-baru ini jajaran kepolisian di Bali khususnya Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan selebgram asal Jakarta.
Dari pengungkapan kasus narkoba di Bali tersebut, Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ganja dan sabu.
Selain itu, polisi di Denpasar juga menemukan narkoba jenis baru yang efeknya lebih membahayakan dari pil ekstasi.
Seperti apa pengungkapan kasus narkoba di Bali yang melibatkan seorang selebgram cantik asal Jakarta? Berikut ini fakta-faktanya:
1. Ditemukan narkoba jenis baru
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat mengungkapkan narkoba jenis baru ini baru pertama kali ditemukan di daerah Bali.
"Ini ada narkoba jenis baru dan baru Polresta Denpasar yang bisa menangkap dan memproses ini, nama jenisnya P-Flouro Fori,"
"jenisnya mirip ekstasi tapi khasiatnya lebih parah dari ekstasi. Ini kita temukan sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 25 Januari 2021.
Baca juga: Selebgram Jakarta Diringkus di Bali, Bawa Narkoba Jenis Baru yang Lebih Membahayakan dari Ekstasi
2. Menangkap empat orang termasuk selebgram berinisial S
Lebih lanjut dalam pengungkapan ini, barang bukti P-Flouro Fori ini didapatkan dari empat orang tersangka dan satu diantaranya merupakan selebgram.
Masing-masing bernama J laki-laki berusia 24 tahun, R laki-laki berusia 21 tahun, S perempuan 23 tahun (selebgram) dan A perempuan 20 tahun.
Yang mana keempatnya masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi.
3. Diringkus di penginapan
Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di salah satu tempat penginapan di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.