Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi memulai pembangunan gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung.
Hal ini ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Kamis 28 Januari 2021.
Peletakan batu pertama ini juga diikuti Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa; Ketua DPRD Badung, Putu Parwata; dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra melaporkan, pembangunan gedung Majelis MDA Badung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 25 are.
• Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar Belum Berfungsi, Tunggu Mebeler MDA Bali
Pembangunanya berlokasi di Banjar Babakan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan menggunakan dana corporate social resposibility (CSR) senilai Rp 3 miliar.
"Pembangunan gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Badung ini ditargetkan tuntas pada bulan Mei Tahun 2021," jelas Agung Kartika.
Gubernur Bali, Wayan Koster berharap pembangunan gedung MDA Badung dapat selesai tepat waktu dan berkualitas.
Hal ini adalah wujud keseriusan Pemprov Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas, salah satunya yakni bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.
"Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata," tegas Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Dimulainya pembangunan gedung MDA Badung ini, Koster mampu memproses pembangunan kantor MDA di tujuh kabupaten dan satu kota di Pulau Dewata.
Pembangunan delapan kantor MDA ini telah dimulai sejak tahun 2020 dari Kantor MDA Gianyar dengan menggunakan dana APBD kabupaten tersebut senilai Rp 3,4 miliar.
Pembangunan gedung MDA kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana, Karangasem, Denpasar, Tabanan, Bangli serta Buleleng.
Kantor MDA di Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Buleleng, Denpasar dan Badung, pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali.
Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya hanya di Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD, sisanya menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp 3 miliar lebih.
• Desa Adat di Badung Setuju Keputusan MDA Bali Beri Sanksi Bagi Desa Adat Tak Patuh Protokol Covid-19
Kantor MDA Bali pembangunannya sudah selesai di lahan Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat tiga.
Sedangkan di kantor MDA kabupaten/kota se-Bali, semua bangunannya didesain bergaya arsitektur yang sama berlantai dua.
Koster mengungkapkan, desa adat telah terbukti berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam tri hita karana.
Hal ini menumbuhkan nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi, budaya dan kearifan lokal.
Bahkan hal tersebut menyatu sehingga menjadi daya tarik pariwisata dunia dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta bangsa Indonesia.
"Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Badung pada khususnya, dan Bali pada umumnya, untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat," tambahnya.
Selain membangun kantor untuk MDA, dalam membangun tata kehidupan juga telah membangun pondasi yang kuat untuk desa adat.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.
Kemudian dalam sejarah pemerintahan di Provinsi Bali, Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. (*)