Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran bantuan stimulus produktif untuk warga terdampak pandemi atau Pandemi Incubation Program (PIP) tahap 2 telah dibuka tanggal 25 Januari 2021 kemarin.
Baru lima hari dibuka pendaftar sudah mencapai 6.000 orang.
Padahal kuotanya terbatas, hanya untuk 1.680 orang.
Oleh karena hal itu, penutupan pendaftaran pun dilakukan lebih awal.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Wayan Hendaryana saat diwawancarai Sabtu 30 Januari 2021 mengatakan penutupan pendaftaran lebih awal ini untuk menghindari adanya overload.
“Penutupan pendaftaran akan dipercepat pada 10 Februari 2021 dari jadwal yang semula pada 28 Februari 2021,” kata Hendar.
Selain itu, percepatan penutupan pendaftaran ini dilaksanakan untuk mempercepat tahapan verifikasi.
Sehingga lebih awal diketahui peserta yang lulus seleksi administrasi dan tidak lulus.
Hendar pun mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk segera melakukan pendaftaran sebelum tanggal 10 Februari 2021.
• Sandiaga Uno Ajak Pengusaha Berkantor di Bali, Rancang Paket Work From Bali hingga Study From Bali
• Dewa Rai Bantah PPKM di Denpasar Hanya Formalitas, Sebut Keberhasilan PPKM 80% Bergantung Masyarakat
• Pemkot Denpasar Sebut PPKM Bukan Formalitas, Dewa Rai: Pemerintah Bersungguh-sungguh Turunkan Kasus
“Jangan berkecil hati, semua masih berpeluang untuk lolos, nanti akan dilaksanakan pelatihan dan pendalaman minat melalui ideasi, workshop dan pemasaran. Disana akan keliatan bagi masyarakat untuk mengahsilkan sebuah ide atau pengembangan usaha yang nantinya akan menerima Bantuan Stimulus Produktif (BSP) ini,” katanya.
Pandemic Incubation Program (PIP) Tahap 2 merupakan sebuah upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat usaha rintisan masyarakat.
Kegiatan ini dikemas melalui pemberian Bantuan Stimulus Produktif sebesar Rp1,5 juta.
Besaran dananya naik dari Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu, menjadi Rp1.5 juta untuk masyarakat Kota Denpasar yang ingin membuat usaha.
Adapun syarat penerima yakni masyarakat umum yang memiliki KTP Denpasar.