Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Banyak warga yang mempertanyakan ke mana aliran dana dari denda masker.
Tak sedikit yang mengatakan, jika denda masker tersebut masuk ke kantong petugas.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan dana tersebut masuk ke kas daerah.
“Denda masuk ke kas daerah. Jadi denda itu, bagaimana agar masyarakat tertib dan disiplin mengikuti aturan atau regulasi dalam rangka mencegah pandemi Covid-19,” kata Dewa Rai, saat dikonfirmasi Minggu, 31 Januari 2021 siang.
Dewa Rai mengatakan, dengan diberlakukannya denda ini, bukan berarti pemerintah mencari dana dari masyarakat.
“Sebenarnya kami sangat berterima kasih pada masyarakat kalau tidak ada yang kena denda. Artinya semua sudah taat,” kata Dewa Rai.
Pemberlakuan denda menurut Dewa Rai merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini tujuan kita bersama, bukan keinginan pemerintah, bukan kepentingan pemerintah, tapi bagaimana caranya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Dewa Rai pun membantah jika uang denda tersebut masuk ke kantong petugas.
Karena menurutnya, ada aturan yang jelas terkait pengenaan denda tersebut.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana dalam Pergub dan Perwali tersebut diatur tentang pemberian sanksi berupa denda bagi yang tak memakai masker sebesar Rp 100 ribu.
“Itu masuk ke khas daerah dan dipertanggungjawabkan semua dana yang masuk. Semua sudah ada catatannya dan ada formnya. Bukan hanya sekadar denda saja tanpa kejelasan,” katanya.
Ia pun mengatakan, jika masyarakat sudah tertib, tak akan yang dikenakan denda.