"Pertama, masyarakat bisa berkendara, tapi tidak paham aturan. Kedua, masyarakat bisa berkendara, paham aturan tapi tidak tertib di jalan raya," sebutnya.
Regulasi terkait lalu lintas sudah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
• Sedang Liburan, Satu Keluarga Asal Jakarta Terlibat Kecelakaan Beruntun di Shortcut 5-6 Buleleng
“Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, urat nadi perekonomian dan cermin budaya bangsa.
Untuk itu, mari gaungkan di media sosial untuk mewujudkan Bali sebagai pelopor tertib berlalulintas," terang dia.
Ia berharap peran aktif para admin media sosial dalam memberikan imbauan dan ajakan kepada masyarakat agar tertib berlalulintas.
"Sebagai apresiasi positif dari Dirlantas Polda Bali. Sebanyak 15 orang admin mendapat kehormatan sebagai duta tertib berlalulintas," ucapnya.
• Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Shortcut 5-6 Buleleng Bali
“Meskipun hanya melalui tulisan tetapi aktif menyuarakan, mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tertib di jalan raya, maka sangat pantas dan bisa dijadikan sebagai duta tertib lalu lintas,” sambung dia.
Karena masih pandemi, kegiatan tatap muka Ditlantas Polda Bali dengan netizen potensial diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penyematan pin duta tertib lalu lintas kepada dua orang perwakilan admin media sosial turut mengakhiri kegiatan tersebut. (*)