Berita Gianyar

Kejari Gianyar Endus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Palang Merah, 22 Saksi Telah Dipanggil

Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan (kanan) dan Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, saat ini tengah menelusuri dugaan  penyakah gunaan anggaran di lembaga Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar.

Anggaran yang dibidik merupakan hibah dari Pemkab Gianyar yang nilainya sekitar setengah miliar rupiah.

Namun pihak Kejari belum mengungkapkan pelaku utama dalam dugaan pidana tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, Senin 8 Februari 2021 mengatakan, penyelidikan sudah dilakukannya sejak 11 Desember 2020 lalu.

Lima Buronan Kejari Gianyar Masih Jalani Isolasi di Rutan Gianyar

Pihaknya melihat ada penyalahgunaan dana hibah dari tahun 2017, 2018 dan 2019.

"Nilai kerugian, ditaksir hampir setengah miliar. Untuk pastinya, kami masih lakukan proses penghitungan.

Kami memulai  penyelidikan sejak 11 Desember 2020. Ini baru awal, belum bisa memberitahu siapa yang terlibat. Tersangka juga belum ada,” ujarnya.

Namun dijelaskan, pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum. 

Dimana, kata dia, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun.

Jumlah hibah yang digelontorkan pemerintah nilainya beragam.

Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar.

Sementara di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Setelah itu pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar.

“Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya.

Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” tandasnya.

Buronan Terakhir Kejari Gianyar Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham Menyerahkan Diri

Dia pun merinci letak dugaan penyalah gunaan anggaran itu, mulai dari  pembayaran alat habis pakai berupa Reagen (alat laboratorium).

Kata dia, pembayaran ini sudah ada dianggarkan  Unit Transfusi Darah.

Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah.

"Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan.

Harusnya, kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” tandasnya.

Dalam penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan telah memanggil 22 orang saksi.

"Masih pengembangan," tandasnya.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menambah, dalam penyelidikan ini, setidaknya pihaknya menargetkan dua barang bukti.

Dalam rangka untuk kelancaran proses penyelidikan, saat ini pihaknya telah membekukan kepengurusannya, yakni pengurus periode 2016-2021.

“Pengurusnya dibekukan. Dialihkan ke pengurus PMI Provinsi Bali. Untuk perlancar proses penyidikan,” ujarnya.

Buntut Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham, Buronan Kejari Gianyar Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Ketua PMI Gianyar, Cokorda Wisnu Parta belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.

 Saat dihubungi Tribun Bali, nomor HP-nya tidak aktif. (*)

Berita Terkini