Berita Gianyar
Buntut Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham, Buronan Kejari Gianyar Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gianyar, Sabtu (9/1/2021) malam.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gianyar, Sabtu (9/1/2021) malam.
Ia merupakan satu di antara lima orang buronan Kejari Gianyar terkait kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich, Ubud, Gianyar, Bali senilai Rp 38 miliar itu.
Sebelum dijebloskan kembali ke penjara, Tri Endang diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di Batam,Sabtu (9/1/2021) malam.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Rp 19,6 Miliar Lebih Barang Bukti Narkotika dari 152 Perkara
Baca juga: Kejari Badung Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020
Baca juga: Terkonfirmasi Covid-19, 13 Tahanan Kejari Masih Jalani Karantina
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Minggu (10/1/2021), adapun buronan Kejari Gianyar terkait kasus pemalsuan surat ini yang belum tertangkap adalah, Hartono (notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryadi dan Asral.
Sebelum menjadi buronan, kelima orang ini telah menjalani putusan di Pengadilan Negeri (Kejari) Gianyar, September 2020 lalu.
Mereka divonis dari 2 sampai 2,6 tahun.
Namun dalam perjalanan, para terpidana ini mengajukan peninjauan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan di sana mereka diputuskan bebas.
Baca juga: Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget
Baca juga: Nelayan Selamatkan Buronan Tanpa Busana Bergelayut Pohon di Atas Rawa Penuh Buaya
Setelah itu, pihak kejaksaan lantas mengajukan kasasi, dan akhirnya putusan kasasi membatalkan putusan bebas, dan menghukum kembali para terdakwa.
Kasi Intel Kejadi Gianyar, Gede Ancana saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari buronan yang tertangkap ini, mengatakan pihaknya telah menjebloskan yang bersangkutan ke Rutan Gianyar.
"Sekarang sudah di Rutan Gianyar. Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkracht jadi tidak ada persidangan lagi. Kecuali yang bersangkutan mengajukan upaya peninjauan kembali," ujarnya.
Baca juga: Nekat Tembak Kapolsek hingga Tewas, Baru Ditangkap Setelah 12 Tahun Buron
Baca juga: Kakek Sarja yang Duduk Di Kursi Roda Bersyukur Lepas Dari Jerat Pidana Pemalsuan Surat
Diberitakan sebelumnya, pengacara Kondang Hotman Paris ditunjuk sebagai pendamping hukum korban jual beli saham PT Bali Rich Mandiri di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar.
Korban adalah Hartati, janda atau ahli waris pemilik PT Bali Rich Mandiri.
Namun para terpidana memalsukan tanda tangannya sehingga perusahaan tersebut dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan Hartati. (*)